Jumat, 25 Oktober 2013

Tunjangan Fungsional Pamong dan Penilik PAUDNI

Batam (03/10) Draf tunjangan jabatan fungsional pamong belajar dan penilik sudah masuk di Sekretariat Negara (Setneg), tinggal diajukan untuk ditandatangani Presiden Republik Indonesia. Demikian penjelasan Abubakar Umar, Kasubdit PTK Dikmas Direktorat Pembinaan PTK PAUDNI Kemendikbud yang ditemui di Hotel BCC Batam seusai upacara pembukaan Apresiasi PTK PAUDNI Berprestasi di Batam 3 Oktober 2013.
“Alhamdulillah, draf Peraturan Presiden tentang tunjangan jabatan fungsional pamong belajar dan penilik sudah memperoleh paraf dari tiga menteri yaitu Menteri Negara PAN dan RB, Menteri Keuangan, dan Menkumham”, jelas Abubakar Umar menjawab pertanyaan fauziep.com tentang perkembangan realisasi tunjangan fungsional pamong belajar.
“Paraf terakhir diperoleh dari Menkumham seminggu yang lalu”, tambah Kasubdit PTK Dikmas itu. Saat ini draf Peraturan Presiden sudah masuk ke Setneg untuk diajukan ke Presiden, tinggal beberapa langkah lagi di internal Setneg. Ketika ditanya apakah tahun ini tunjangan fungsional pamong belajar dan penilik sudah ditandatangani oleh presiden, Abubakar Umar menjawab diplomatis, “Logikanya sudah ditandatangani, tapi kita tunggu saja.”
Jika presiden akhirnya menandatangani Peraturan Presiden tentang tunjangan jabatan fungsional pamong belajar dan penilik, maka penantian panjang akan sampai. Tinggal bagaimana pamong belajar dan penilik memberikan kompensasi berupa peningkatan kinerja sebagai akibat diterima tunjangan fungsional.
Usulan tunjangan fungsional pamong belajar pertama kali dipaparkan oleh Ketua Umum PP IPABI periode 2009-2012, Fauzi Eko Pranyono, di Hotel Equator Surabaya pada tanggal 15 Desember 2009 di hadapan Ka Subdit Program, Horas Situmorang dan Ka Subdit Tenaga Kependidikan (waktu itu), Abubakar Umar. Rupanya pembicaraan informal tersebut menarik perhatian dan bulan berikutnya diagendakan dan dibahas dalam rapat direktorat.
Usulan bergulir tidak hanya usulan tunjangan pamong belajar, namun satu paket dengan tunjangan fungsional penilik. Kemudian dibahas dalam rapat tingkat direktorat jendral dan departemen, serta pada akhirnya dibahas secara lintas departemen dan lembaga. Di tengah-tengah bergulirnya pembahasan, IPABI diminta untuk membantu membuatkan draf naskah akademik usulan tunjangan fungsional. Di kemudian hari draf naskah akademik ini disesuaikan dengan sistematika yang dikehendaki oleh sekretariat negara, dan diperbaiki oleh tim Direktorat PTK PNF (sekarang Direktorat PPTK PAUDNI).

sekolahrumah perlukah izin operasional

Masih ada anggapan dari sebagian praktisi sekolahrumah yang menyatakan sekolahrumah atauhomeschooling tidak memerlukan ijin operoasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Benarkah sekolahrumah tidak memerlukan ijin?
Praktisi yang berpandangan sekolahrumah tidak memerlukan ijin operasional beralasan karena sekolahrumah termasuk pada jalur pendidikan informal.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 angka 13 menyebutkan bahwa “Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.” Ketentuan tersebut dipertegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP 17 Tahun 2010, pada pasal 1 angka 39. Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 116 disebutkan bahwa pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Sekolahrumah tunggal termasuk pada pendidikan informal yang dilaksanakan oleh keluarga, tidak memerlukan ijin operasional. Sekolahrumah tunggal adalah proses pendidikan sekolahrumah yang dilakukan sendiri oleh orang tua kepada anaknya, baik tanpa atau dengan bantuan guru les secara mandiri. Orang tua yang memilih sekolahrumah untuk mendidik anaknya menguasai ilmu pengetahuan, memang tidak perlu mengajukan ijin operasional kepada dinas pendidikan.
Namun perlu diingat, peserta didik sekolahrumah tidak bisa mengikuti ujian nasional pendidikan kesetaraan jika tidak terdaftar pada satuan pendidikan nonformal. Artinya, jika ingin memberikan peluang anaknya untuk memperoleh ijazah kesetaraan, maka orang tua harus mendaftarkan anaknya pada satuan pendidikan nonformal. Kecuali jika orang tua tidak menghendaki pengakuan ijazah kesetaraan atas pendidikan sekolahrumah yang dilakukan.
Ketika pesekolahrumah memilih satuan pendidikan nonformal sebagai “sekolah” payung atau mendaftarkan pada satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B, atau Paket C), penyelenggara tersebut dikenakan ketentuan harus memiliki operasional. Dalam hal ini termasuk sekolahrumah komunitas yang memayungi pesekolahrumah harus mengantongi ijin operasional agar diakui sebagai satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan.
Dengan demikian ijin penyelenggaraan berbunyi ijin menyelenggarakan pendidikan kesetaraan bukan menyelenggarakan sekolahrumah atau homeschooling. Dalam konteks peraturan perundangan tidak dikenal adanya satuan pendidikan nonformal berupa sekolahrumah. Sekolahrumah dipandang sebagai salah satu bentuk diversifikasi layanan pendidikan kesetaraan. Sehingga dengan demikian sekolahrumah adalah salah satu bentuk dari pendidikan kesetaraan.
Karena itulah, ketika sekolahrumah melembaga maka ijin yang dikenakan adalah ijin menyelenggarakan pendidikan kesetaraan. Dalam konteks Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013, sekolahrumah komunitas yang ingin mengajukan ijin operasional bisa menggunakan dasar pasal 4 ayat 7, yaitu mengajukan ijin sebagai lembaga bimbingan belajar yang dapat menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.

Kamis, 24 Oktober 2013

Permendikbud Terkait Kurikulum 2013


Berikut ini dapat diunduh Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan kurikulum tahun 2013:
  1. Permendikbud nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  2. Permendikbud nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
  3. Permendikbud nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
  4. Permendikbud nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan
  5. Permendikbud nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
  6. Permendikbud nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
  7. Permendikbud nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
  8. Permendikbud nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
  9. Permendikbud nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru Untuk Pendidikan Dasar dan Menengah

Homeschooling


homeschooling-familyBanyak pelaku homeschooling atau sekolahrumah berharap untuk dapat mengikuti ujian nasional di sekolah baik pada jenjang SD, SMP, atau pun SMA. Secara yuridis pelaku sekolahrumah tidak bisa mengikuti ujian nasional jalur pendidikan formal. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 pasal 117 ayat (1) menyebutkan bahwa “Hasil pendidikan informal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan nonformal dan formal setelah melalui uji kesetaraan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan bahwa uji kesetaraan (Ujian Pendidikan Nasional Kesetaraan atau UNPK) yang dilaksakanan bagi peserta didik jalu pendidikan informal (homeschooling atau sekolahrumah) berlaku ketentuan bagi UNPK bagi peserta didik kesetaraan pendidikan nonformal.
Berdasarkan ketentuan di atas maka jelaslah bahwa peserta didik sekolahrumah baik sekolahrumah tunggal maupun sekolahrumah komunitas untuk diakui telah menyelesaikan jenjang pendidikan setara SD, SMP, atau SMA wajib mengikuti UNPK Paket A, Paket B, atau PaketC bukan UN sekolah.

Kamis, 17 Oktober 2013

JUKNIS PAUDNI 2013

Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat

  1. Buku Juknis Keaksaraan Dasar
  2. Buku Juknis PUG Kab Kota 2013
  3. Buku Petunjuk Teknis Pendidikan Karakter
  4. Buku Petunjuk Teknis Pengembangan PKBM Tematik 2013
  5. Buku Petunjuk Teknis Peningkatan Mutu PKBM dan Forum PKBM 2013
  6. Buku Petunjuk Teknis PKBG 2013
  7. Buku Petunjuk Teknis PUG Kab Kota 2013
  8. Buku Petunjuk Teknis Pusat Studi Gender_Wanita 2013
  9. Buku Petunjuk Teknis Sarana Belajar Multikeaksaraan Berbasis Teknologi 2013
  10. Buku Petunjuk Teknis Sarana PKBM 2013
  11. Buku Petunjuk Teknis Sarana Taman Bacaan Masyarakat Berbasis Elektronik 2013
  12. Buku Petunjuk Teknis Taman Bacaan Masyarakat Ruang Publik 2013
  13. Buku Petunjuk Teknis TBM Rintisan
  14. PEDOMAN NILEM
  15. Petunjuk Teknis Keaksaraan Dasar
  16. Petunjuk Teknis Keaksaraan Usaha Mandiri
  17. Petunjuk Teknis Koran Ibu
  18. Petunjuk Teknis Layanan Khusus Keaksaraan Usaha Mandiri
  19. Petunjuk Teknis Pendidikan Karakter
  20. Petunjuk Teknis Pendidikan Kecakapan Hidup Perempuan(1)
  21. Petunjuk Teknis Pendidikan Kecakapan Hidup Perempuan
  22. Petunjuk Teknis Pengembangan PKBM Tematik 2013(1)
  23. Petunjuk Teknis Pengembangan PKBM Tematik 2013
  24. Petunjuk Teknis Penguatan Taman Bacaan Masyarakat 2013(1)
  25. Petunjuk Teknis Penguatan Taman Bacaan Masyarakat 2013
  26. Petunjuk Teknis Penguatan Taman Bacaan Masyarakat(1)
  27. Petunjuk Teknis Penguatan Taman Bacaan Masyarakat
  28. Petunjuk Teknis Peningkatan Mutu PKBM dan Forum PKBM 2013(1)
  29. Petunjuk Teknis Peningkatan Mutu PKBM dan Forum PKBM 2013
  30. Petunjuk Teknis PKBG 2013
  31. Petunjuk Teknis PUG Kab_Kota 2013(1)
  32. Petunjuk Teknis PUG Kab_Kota 2013
  33. Petunjuk Teknis Pusat Studi Gender_Wanita 2013
  34. Petunjuk Teknis Rintisan Aksara Kewirausahaan
  35. Petunjuk Teknis Sarana Belajar Multikeaksaraan Berbasis Teknologi 2013
  36. Petunjuk Teknis Sarana PKBM 2013(1)
  37. Petunjuk Teknis Sarana PKBM 2013
  38. Petunjuk Teknis Sarana Taman Bacaan Masyarakat Berbasis Elektronik 2013
  39. Petunjuk Teknis Taman Bacaan Masyarakat Ruang Publik 2013
  40. Petunjuk Teknis TBM Rintisan
  41. PKBM Tematik 2013

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini

  1. Juknis PAKJuknis Kelompok BermainJuknis BIA
  2. Juknis TPQ
  3. Juknis POS PAUD
  4. Juknis Taman Kanak-kanak
  5. Taman Penitipan Anak
  6. Juknis PENDAPINGAN PAUD BARU
  7. Juknis PAUD Baru
  8. Juknis Monitoring dan Evaluasi
  9. Juknis BOP PAUD
  10. Juknis Gugus PAUD
  11. Juknis PAUD BK
  12. Juknis PAUD Inklusi-TKLB
  13. Juknis PAUD Percontohan
  14. Juknis Penguatan Pembelajaran PAUD
  15. JUKNIS APE
  16. JUKNIS PASCA BENCANA
  17. JUKNIS SARBEL
  18. JUKNIS TBB
  19. Apresiasi Bunda PAUD Berprestasi Tingkat Nasional
  20. Petunjuk Teknis Apresiasi Gugus PAUD
  21. Juknis kerjasama antar instansi
  22. Juknis Bantuan Organisasi Mitra PAUD Tingkat Prov, Kab, Kota
  23. Bantuan Penguatan Lembaga PAUD
  24. Juknis Apresiasi Lembaga PAUD Berprestasi Tingkat Nasional
  25. Juknis Apresiasi Jurnalistik PAUD
  26. JUKNIS MOTIVASI
  27. Juknis Organisasi Mitra Tingkat Pusat
  28. Juknis PPAUD_2013(1)
  29. Juknis PPAUD_2013(2)
  30. Juknis PPAUD_2013(3)
  31. Juknis PPAUD_2013(4)
  32. Juknis PPAUD_2013(5)
  33. Juknis PPAUD_2013(6)

Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan

  1. Juknis_PKH
  2. Lampiran-PKH
  3. Juknis_PKM
  4. Lampiran_PKM
  5. Juknis_Desa Vokasi
  6. Lampiran_Desa Vokasi
  7. Juknis Revitalisasi Sarana Kursus
  8. ApresiasiLKPBerprestasi_2013
  9. Bansos_ApresiasiLKP_2013
  10. BansosOrmit_2013
  11. BOPLKP_2013
  12. desi
  13. LPR_DESI(1)
  14. LPR_DESI
  15. LPR_PKM
  16. LPR-PKH
  17. PenghargaanPengabdiKursus_2013
  18. pkh
  19. pkm
  20. revit

Kamis, 10 Oktober 2013

Bimbingan Belajar

Lembaga Bimbingan Belajar Dapat Menyelenggarakan Pendidikan Kesetaraan

Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal mengatur bahwa lembaga bimbingan belajar dapat menyelenggarakan pendidikan kesetaraan yang mencakup Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA.
Dalam peraturan menteri tersebut lembaga bimbingan belajar termasuk kategori termasuk satuan pendidikan nonformal sejenis, di samping rumah pintar dan balai belajar bersama. Lembaga bimbingan belajar sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (7) dapat menyelenggarakan (a) pendidikan kesetaraan; (b) pendidikan peningkatan kompetensi akademik; dan/atau (c) pendidikan nonformal lainnya yang diperlukan masyarakat.
Menariknya, penyebutan pendidikan kesetaraan dalam pasal tersebut berada pada urutan pertama. Padahal selama ini lembaga bimbingan belajar umumnya menyelenggarakan les privat atau sejenisnya yang masuk kategori pendidikan peningatan kompetensi akademik sebagaimana diatur dalam Permendikbud tersebut.
Tidak sedikit bimbingan belajar yang diselenggarakan oleh perorangan di tengah masyarakat. Hal ini pun diakomodasi oleh Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 bahwa satuan pendidikan nonformal dapat didirikan oleh orang perseorangan (Pasal 2). Implikasinya adalah orang perseorangan dapat menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dengan menggunakan payung lembaga bimbingan belajar.
Di samping oleh lembaga bimbingan belajar, pendidikan kesetaraan dapat diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), majelis taklim, dan rumah pintar.

Permendikbud 81/2013 : Pendirian Satuan PNF

Permendikbud 81/2013 : Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal


Jika anda ingin mendirikan satuan pendidikan nonformal perlu membaca Permendikbud nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal yang dapat diunduh disini.

Satuan pendidikan nonformal sebagaimana diatur dalam Permendikbud tersebut adalah:
  1. Lembaga Kursus dan Pelatihan
  2. Kelompok Belajar
  3. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
  4. Majelis Taklim, dan
  5. Satuan pendidikan nonformal sejenis.
Satuan PNF sejenis terdiri atas rumah pintar, balai belajar bersama, lembaga bimbingan belajar, serta bentuk lain yang berkembang di masyarakat dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal.
Menariknya, lembaga bimbingan belajar diakomodasi menjadi satuan pendidikan nonformal bersama dengan Rumah Pintar dan Balai Belajar Bersama. Namun Taman Bacaan Masyarakat yang sudah lama malang melintang justru belum diakomodasi atau disebut-sebut dalam Permendikbud 81/2013.
Di sisi lain, regulasi ini menegaskan  bahwa pendidikan kesetaraan adalah bentuk pendidikan nonformal (Pasal 4 ayat 3, 4, 5, dan 7).

Tugas Penilik

Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 Mempertegas Tugas Penilik

DSC07496Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, juga menyebutkan adanya aspek pembinaan, pengawasan dan pengendalian oleh penilik.
Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa pembinaan dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan. Selanjutnya dalam ayat (3) disebutkan bahwa pembinaan secara teknis dilakukan oleh penilik. Ketentuan tersebut mengandung maksud bahwa secara kelembagaan pembinaan dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan dalam melaksanakan tugasnya secara teknis penilik membantu Dinas dalam melakukan pembinaan.
Artinya, penilik harus mampu memberikan pembinaan dan atau bimbingan satuan pendidikan nonformal sesuai standar nasional pendidikan yang berlaku bagi satuan pendidikan nonformal. Tidak hanya secara administratif, tapi juga teknis substansi. Bimbingan oleh penilik juga dilakukan dalam peningatan kapasitas kelembagaan.
Pasal 9 ayat (2) mempertegas fungsi penilik dalam melakukan pengawasan dan pengendalian secara teknis. Sudah barang tentu fungsi pengawasan dan pengendalian ini harus didahului oleh fungsi pembinaan. Di samping hasil pengawasan dan pengendalian dapat ditindaklanjuti sebagai bahan bimbingan.
Ketentuan pasal 8 dan 9 dalam Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 mempertegas tugas penilik dalam rangka melakukan pengendalian mutu satuan pendidikan nonformal. Ada harapan yang besar dari peraturan ini terhadap kiprah penilik di lapangan. Tinggal bagaimana penilik bersama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengemas menjadi program dan aksi nyata sehingga memberi manfaat kepada satuan pendidikan nonformal.
Karena jujur saja, masih banyak satuan pendidikan nonformal yang belum mendapatkan manfaat dari penilik. Hal tersebut boleh jadi karena jumlah penilik yang terbatas sehingga tidak bisa menjangkau semua satuan pendidikan nonformal. Boleh jadi juga karena kurangnya pemahaman Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota terhadap peran penilik yang harus dimainkan. Biasanya faktor terakhir ini karena kurangnya koordinasi dan saling pengertian antara pemangku kepentingan di dinas dan penilik.
Faktor ketiga, yang tak kalah penting, adalah kapasitas sumber daya penilik. Penilik harus mampu menunjukkan kapasitasnya sehingga dilirik dan menjadi tumpuan dinas dalam melakukan bimbingan, pengawasan dan pengendalian kepada satuan pendidikan nonformal. Ketika penilik kurang mampu menunjukkan kapasitasnya, maka boleh jadi dinas tidak akan memberikan kepercayaan.
Terakhir, lebih dari itu tidak jemu-jemu kiranya memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang peran dan tugas penilik sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini (PermenPAN RB Nomor 14 Tahun 2010 dan peraturan turunannya).

Minggu, 22 September 2013

Minggu, 08 September 2013

Penyakit Alzheimer

Waspadai Gejala Penyakit Alzheimer, Apa itu?

Rabu, 04 September 2013, 23:51 WIB
Komentar : 1
Penyakit Alzheimer
Penyakit Alzheimer
A+ | Reset | A-
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli psikiatri geriatri dari RSCM-FKUI, Martina WS Nasrun menyatakan masyarakat harus bisa mengenali sepuluh gejala penyakit alzheimer. Apa itu?
"Ada beberapa gejala alzheimer yang harus diwaspadai oleh masyarakat," kata Martina pada diskusi mengenai alzheimer di Jakarta, Rabu (4/9).
Gejala awal yang patut diwaspadai menurut Martina adalah seseorang seringkali mulai lupa di mana dia meletakkan barang yang lalu disertai timbulnya rasa curiga, seolah-olah seseorang telah mengambil barang tersebut. Selain itu, penderita juga sering lupa atas kejadian yang baru saja berlangsung.
"Penderita bahkan mengalami penurunan kemampuan dalam mengenali warna dan bentuk, serta kesulitan dalam membuat keputusan," jelas Martina.
Pada kesempatan yang sama Direktur Eksekutif DY Suharya menambahkan kondisi penderita alzheimer yang semakin parah ditandai dengan kesulitan dalam mengerjakan pekerjaan dasar yang biasa dilakukan sehari-hari.
Contohnya seperti kesulitan melakukan pembayaran karena tidak mengenali pecahan mata uang, hingga kesulitan untuk mengenali peralatan makan.
"Gejala yang cukup parah ditandai ketika penderita alzheimer mulai menarik diri dari pekerjaan dan aktivitas sosial mereka," tambah DY.
Penderita alzheimer tidak hanya akan mengalami penurunan kemampuan otak dalam mengolah memori, namun juga mengalami penurunan kemampuan dalam berpikir dan membuat keputusan.
Alzheimer adalah penyakit yang tidak hanya mempengaruhi ingatan, namun juga proses berpikir, perilaku, bahkan emosi, dan suasana hati.
Alzheimer yang merupakan salah satu jenis demensia, terjadi akibat kerusakan otak yang menyebabkan hilangnya fungsi otak secara bertahap.
Kerusakan otak tersebut dapat dipicu oleh berbagai hal seperti depresi, trauma kepala, penyakit yang menyerang otak, hipertensi, diabetes, obesitas, genetik, dan faktor usia.
Redaktur : Citra Listya Rini
Sumber : Antara

Perbedaan Antara Bos Dan Pemimpin



Betapa sering orang gagal untuk menjadi pemimpin karena mereka tidak berlaku sebagai pemimpin melainkan berlaku sebagai boss. H Gordon Selfridge adalah pendiri salah satu department store (pusat perbelanjaan) di London yang merupakan salah satu department store terbesar di dunia. Ia mencapai kesuksesan tersebut dengan menjadi seorang 'Pemimpin' dan bukan dengan menjadi 'Boss'.

Apakah perbedaan antara pemimpin dengan boss?

Di bawah ini adalah perbandingan yang diberikan oleh Gordon Selfridge antara orang yang bertipe pemimpin dan orang yang bertipe boss.

Seorang boss mempekerjakan bawahannya;
Tetapi seorang pemimpin mengilhami mereka,

Seorang boss mengandalkan kekuasaannya;
Tetapi seorang pemimpin mengandalkan kemauan baik.

Seorang boss menimbulkan ketakutan;
Tetapi seorang pemimpin memancarkan kasih.

Seorang boss mengatakan 'aku';
Tetapi seorang pemimpin mengatakan 'kita'.

Seorang boss menunjukkan siapa yang bersalah;
Tetapi seorang pemimpin menunjukkan apa yang salah.

Seorang boss tahu bagaimana sesuatu dikerjakan'
Tetapi seorang pemimpin tahu bagaimana mengerjakannya.

Seorang boss menuntut rasa hormat;
Tetapi seorang pemimpin membangkitkan rasa hormat;

Seorang boss berkata, 'Pergi!';
Tetapi seorang pemimpin berkata, 'Mari kita pergi!'

Maka jadilah seorang pemimpin, dan bukan seorang boss

Rabu, 28 Agustus 2013

pejabat berhak melegalisir ijazah

Siapa yang berwenang legalisir ijazah/STTB  ?
Ketentuan tentang Pejabat yang berwenang mengesahkan foto copy ijazah/STTB terdapat di :
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 tahun 2002, Lampiran 1a
PEJABAT YANG BERWENANG
MENGESAHKAN FOTO COPY IJAZAH / STTB
NO
JENJANG PENDIDIKAN
YANG
MENGELUARKAN DAN
MENANDATANGANI
IJAZAH ASLI
YANG MENGESAHKAN
MELEGALISIR FOTO
COPY
1
2
3
4
1
SDSLTPSMUSMK
DAN YANG SETINGKAT

KEPALA SEKOLAH YANG       BE RSANGKUTANKEPALA SEKOLAH YANG BERSANGKUTANKEPALA/KABAG/KABID/ KASUBDIN ATAU YANG SETINGKAT DAN BERKOMPETEN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KANTOR DEPAG KAB / KOTA
2
UNIVERSITAS / INSTITUTREKTOR DAN DEKANREKTOR / DEKAN / PEMBANTU DEKAN BIDANG AKADEMIK
3
SEKOLAH TINGGIKETUA DAN PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIKKETUA / PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK
4
AKADEMI POLITEKNIKDIREKTUR DAN P EMBANTU DIREKTUR B IDANG AKADEMIKDIREKTUR/PEMBANTU DIREKTUR BIDANGAKADEMIK
5
PT AGAMA ISLAMPIMPINAN KOPERTISPEJABAT YANG BERWENANG DAN BERKOMPETEN PADA KOPERTIS
6
PTS AGAMA HINDU/BUDHA/ KRISTEN/KATHOLIKKETUA/DIREKTUR URUSAN DAN DIREKTUR BIMAS URUSAN AGAMA YANG BERSANGKUTANKABID BIMAS AGAMA YANG BERSANGKUTAN PADA KANWIL AGAMA / KAKANDEP AGAMA KAB KOTA DAN DIREKTUR.SEKRETARIS DITJEN BIMAS YANG BERSANGKUTAN
 7
SEKOLAH /AKADEMI/PT. KEDINASANPIMPINAN SEKOLAH / AKADEMIK PT. KEDINASAN YANG BERSANGKUTANKEPALA SEKOLAH/KETUA/ DIREKTUR AKADEMI ATAU PT. YANG BERSANGKUTAN.KAPUSDIKLAT/KABID YANG BERKOMPETEN
Khusus Untuk lulusan luar negeri legalisir ijazah dan transkrip nilai dilakukan oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri yang bersangkutan atau oleh atase pendidikan KBRI di negara tempat ijazah diperoleh. Ketentuan ini terdapat di Lampiran ( Pendahuluan bagian A ) Peraturan Dirjen Dikti82/Dikti/Kep/2009 tentang Pedoman penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
>>>
Bagaimana bila sekolah asal sudah tutup ?
Apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh Koordinator Kopertis (bagi PTS),kepala dinas (bagi sekolah dasar dan menengah) yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Produk Hukum Terkait:
1, Permendiknas no. 59 Tahun 2008  pasal 3 ayat 2
2.  Surat Edaran Dirjen Dikti 1317/D5.1/T/2007  tentang  Legalisasi Foto Copy Ijazah dan
3. Surat Edaran 2481/E/T/2003 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Kopertis
Sekian semoga bermanfaat,