Selamat Datang di Blog Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
Senin, 27 Mei 2013
KOMPETENSI YANG HARUS DIMILIKI GURU
Sebenarnya apakah seorang guru itu harus profesional? Dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa standar nasional pendidikan yang terdiri atas standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengisyaratkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai bahwa guru haruslah orang yang memiliki instink sebagai pendidik, mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap integritas profesional.
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Yang dimaksud dengan guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) adalah peran guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.
Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Keempat kompetensi tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:
1. KOMPETENSI PEDAGOGIK merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap peserta didik, (3) pengembangan kurikulum/silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) evaluasi proses dan hasil belajar, dan (8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. silahkan baca selengkapnya
2. KOMPETENSI KEPRIBADIAN sekurang-kurangnya mencakup (1) berakhlak mulia, (2) arif dan bijaksana, (3) mantap, (4) berwibawa, (5) stabil, (6) dewasa, (7) jujur, (8) mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, (9) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan (10) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan. silahkan baca selengkapnya 3. KOMPETENSI SOSIAL merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi (1) berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat, (2) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,(3) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, (4) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan (5) menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan. silahkan baca selengkapnya
4. KOMPETENSI PROFESIONAL merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang sekurang-kurang meliputi penguasaan (1) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya, dan (2) konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampu.
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru.Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (diciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (pedagogical content); (c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan.
Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 menyatakan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Kamis, 23 Mei 2013
Buta Aksara
MENUJU BEBAS BUTA
AKSARA
Oleh:
H.M.
Harun Samsudin, S.Pd. M.M.
1.
Pendahuluan
Dari 771 juta jiwa tersebut, diyakini 13,2 juta jiwanya adalah penduduk Indonesia. Beriringan dengan angka ini, jumlah penduduk miskin Indonesia pun tidak sedikit. Berdasarkan data BPS 2010, penduduk miskin Indonesia mencapai 27,17 juta penduduk atau 13,58% dari jumlah penduduk Indonesia. Jumlah itu terus meningkat menjadi 29,30 juta jiwa atau 15,75% dari jumlah penduduk Indonesia pada 2011.
Angka buta huruf memang
berkorelasi dengan angka kemiskinan. Sebab, penduduk yang tidak bisa membaca
secara tidak langsung mendekatkan mereka pada kebodohan, sedangkan kebodohan
itu sendiri mendekatkan mereka pada kemiskinan. Gambaran tentang hubungan
kebodohan dan kemiskinan bisa diperjelas dengan asumsi seperti ini bahwa orang
bodoh bisa dibodohi, oleh karena itu, mereka juga bisa dengan mudah
dimiskinkan.
Oleh karena itu, sebagai
jalan untuk memberantas kebodohan itu, penduduk harus dicerdaskan. Buta huruf
yang selama ini menjadi faktor mereka dicap sebagai orang bodoh harus diperangi
dengan jalan pendidikan. Berdasarkan data BPS 2010 angkat buta huruf Provinsi
Sumatera Selatan mencapai 6,5% dari jumlah penduduk. Dari Data 6,5% tersebut,
kabupaten Banyuasin menyumbang 5,4 % penduduk yang buta huruf dari jumlah
penduduk Kabupaten Banyuasin.
DATA BUTA HURUF
KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2012
No.
|
KECAMATAN
|
JML PENDUDUK
Usia 15 ke
atas
|
JML
|
PENDUDUK BUTA HURUF
|
|||||||||
L
|
P
|
USIA 15-45
|
46
|
>
|
JML
|
||||||||
L
|
P
|
L
|
P
|
||||||||||
1
|
BANYUASIN I
|
11.844
|
8.615
|
20.459
|
153
|
305
|
458
|
611
|
1.527
|
||||
2
|
B ANYUASIN
II
|
12.574
|
10.401
|
22.975
|
279
|
558
|
836
|
1.115
|
2.788
|
||||
3
|
BANYUASIN
III
|
13.825
|
21.105
|
34.930
|
52
|
104
|
156
|
208
|
521
|
||||
4
|
BETUNG
|
11.174
|
10.178
|
21.352
|
96
|
191
|
287
|
382
|
956
|
||||
5
|
PULAU RIMAU
|
10.322
|
9.621
|
19.943
|
349
|
697
|
1.046
|
1.395
|
3.487
|
||||
6
|
TUNGKAL
ILIR
|
12.137
|
11.991
|
24.128
|
273
|
547
|
820
|
1.093
|
2.733
|
||||
7
|
TANJUNG
LAGO
|
9.591
|
7.888
|
17.479
|
58
|
117
|
175
|
233
|
583
|
||||
8
|
RAMBUTAN
|
8.124
|
7.003
|
15.127
|
199
|
398
|
598
|
797
|
1.992
|
||||
9
|
RANTAU
BAYUR
|
9.864
|
8.844
|
18.708
|
113
|
225
|
338
|
451
|
1.127
|
||||
10
|
MAKARTI
JAYA
|
8.220
|
8.168
|
16.388
|
255
|
511
|
766
|
1.021
|
2.553
|
||||
11
|
MUARA
SUGIHAN
|
12.860
|
12.554
|
25.414
|
215
|
430
|
645
|
860
|
2.151
|
||||
12
|
MUARA
PADANG
|
21.212
|
22.441
|
43.653
|
266
|
532
|
798
|
1.064
|
2.661
|
||||
13
|
MUARA
TELANG
|
12.858
|
12.685
|
25.543
|
239
|
478
|
717
|
956
|
2.391
|
||||
14
|
AIR SALEH
|
9.856
|
8.882
|
18.738
|
212
|
423
|
635
|
846
|
2.116
|
||||
15
|
TALANG
KELAPA
|
10.686
|
9.807
|
20.493
|
97
|
194
|
290
|
387
|
968
|
||||
16
|
SEMBAWA
|
9.810
|
8.324
|
18.134
|
9
|
18
|
27
|
36
|
91
|
||||
17
|
SUAK TAPE
|
7.589
|
6.526
|
14.115
|
27
|
54
|
82
|
109
|
272
|
||||
JUMLAH
|
192.546
|
185.033
|
377.579
|
2.892
|
5.783
|
8.675
|
11.567
|
28.917
|
|||||
Sumber: Data PNF Disdik Banyuasin Tahun
2012.
Data di atas menunjukkan bahwa secara keseluruhan
jumlah masyarakat yang buta huruf di kabupaten Banyuasin masih sangat tinggi. Memperhatikan
data di atas bahwa komposisi penderita buta huruf di Kabupaten Banyuasin beragam. Jumlah penderita buta huruf tersebut tidak hanya dialami satu generasi, tetapi terdiri atas generasi muda
dan tua. Dengan demikian, pendidikan sebagai senjata
utama penghapusan buta huruf itu senantiasanya harus menyentuh baik generasi
muda maupun generasi tuanya.
2.
Faktor
Penyebab Buta Huruf
1. Faktor Wilayah
Kabupaten Banyuasin
merupakan kabupaten hasil pemekaran dari kabupaten Musi Banyuasin. Secara
Yuridis pembentukan kabupaten Banyuasin disahkan dengan UU RI No. 6 tahun 2002
dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No. 131.26255 tahun 2002.
Wilayah Kabupaten
Banyuasin yang beribu kota di Pangkalan Balai mencakup 19 kecamatan, yitu
Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin II, Banyuasin III, Betung, Rantau Bayur,
Talang Kelapa, Tanjung Lago, Pulau Rimau, Tungkal Ilir, Muara Telang, Muara Sugihan, Muara Padang,
Air Saleh, Rambutan, Makarti Jaya, Sembawa, dan Suaktape. Dua kecamatan baru hasil
pemekaran tahun 2012 adalah Kecamatan Air Kumbang dan Kecamatan Marga Telang.
Luas Wilayah kabupaten
Banyuasin adalah 11.832’99 km2 dengan jumlah penduduk 790.148 jiwa dan
rata-rata kepadatan penduduk 67 jiwa per
km2. Kepadatan penduduk antarkecamatan sangat bervariasi. Kecamatan dengan
kepadatan penduduk yang tinggi adalah kecamatan yang urban dan kecamatan eks lokasi
transmigrasi sedangkan kecamatan dengan
kepadatan penduduk rendah adalah kecamatan yang berada di wilayah pesisir yang penduduknya adalah
penduduk lokal atau penduduk asli.
Berdasarkan data buta huruf kabupaten Banyuasin tahun 2012 bahwa wilayah
Perairan seperi di Kecamatan Muara Sugihan, Kecamatan Muara Telang, Kecamatan
Muara Padang, Kecamatan Banyuasin II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kecamatan Makarti
Jaya, Kecamatan Air Saleh, Kecamatan Pulau Rimau, dan Kecamatan Tanjung Lago
yang merupakan DAERAH PESISIR menjadi
“LUMBUNG” buta huruf, oleh karena itu perlu mendapat perhatian khusus program pemberantasan buta
huruf.
2.
Faktor Sosial, Ekonomi, dan Demografi
Berdasarkan letak geografis Kabupaten Banyuasin yang berada di sepanjang peisisr sungai Musi
dapat dengan muda kita mengetahui masyarakat Kabupaten Banyuasin. Ada tiga
kelompok mata pencaharian pokok masyarakat Kabupaten Banyuasin, yaitu kelompok
pertama dengan mata pencaharian nelayan. Masyarakat dengan mata pencaharian
nelayan ini umumnya dilakukan laki-laki dan bersifat musiman. Kelompok
pencaharian kedua adalah petani sawah lebak kelompok ini umumnya dilakukan kaum
perempuan sedangkan kaum laki-laki hanya membantu seperlunya saja yang sifatnya
membutuhkan tenaga yang besar, misalnya membuat rumah di sawah dan pengolahan
sawah. Sawah pasang surut ini hanya semusim yang membutuhkan waktu sekitar 4
bulan, sesudah itu dilanjutkan dengan pertanian tanaman sayur. Kelompok ketiga
adalah mata pencaharian perkebunan karet dan sawit hanya dilakukan oleh kaum laki-laki. Pada kelompok pedagang, guru,
perangkat desa 90 % dilakukan oleh kaum laki-laki..
Ditinjau diri segi
ekonomi, masyarakat Kabupaten Banyuasin terkategori kelompok masyarakat dengan
ekonomi yang rendah. Hal ini dapat
dilihat dari indikator rendahnya masyarakat mengenyam pendidikan, sedangkan SMP di Kabupaten Banyuasin ini
masih sangat terbatas. Masih sedikitnya
jumlah masyarakat Kabupaten Banyuasin yang menjadi pejabat publik
terutama di pemerintah kabupaten
Banyuasin, maupun provinsi terlebih lagi tingkat pusat. Secara geografis letak
Kabupaten Banyuasin yang terpencil dan
rata-rata di daerah perairan sehingga masyarakat mengalami kesulitan
untuk melanjutkan sekolah lebih tinggi dan menjadi penyebab utama tingginya
angka buta aksara di kabupaten Banyuasin.
3. Usaha Mengatasi Buta Huruf
Upaya pemberantasan buta
huruf di Indonesia umumnya dan khususnya di kabupaten Banyuasin memang sudah memberikan
hasilnya. Bila dibandingkan dengan jumlah buta huruf saat awal Kabupaten
Banyuasin terbentuk
yang mencapai lebih dari 10%
dari jumlah penduduk Kabupaten Banyuasin saat itu, pemberantasan buta huruf
saat ini bisa dikatakan berhasil ("PR", 10/9/2005). Akan tetapi,
keberhasilan ini tidaklah sempurna sebelum angka buta huruf di negeri kita
mencapai nol persen. Artinya, tidak ada lagi anak bangsa ini yang tidak bisa
membaca dan menulis. Ketercapaian angka nol persen buta huruf Indonesia
merupakan harapan yang bisa kita wujudkan.
Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Banyuasin mempunyai tekad untuk mengatasi buta huruf. Hal utama yang harus dikerjakan untuk menuntaskan buta huruf adalah:
Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Banyuasin mempunyai tekad untuk mengatasi buta huruf. Hal utama yang harus dikerjakan untuk menuntaskan buta huruf adalah:
Pertama, membuka akses pendidikan yang seluas-luasnya
bagi masyarakat baik melalui Pendidikan
Formal (TK/PAUD, SD, SMP,
SMA/SMK, bahkan PT) maupun Pendidikan Non Formal (Paket A setara SD, Paket B setara
SMP, dan Paket C setara SMA).
Bab IV Pasal 5 ayat 1 UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan, "Setiap
warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang
bermutu." Kita bisa melihat bahwa secara konstitusional negara memang
memperhatikan dan menjamin hak warganya guna memperoleh pendidikan. Jaminan
tersebut dipertegas dengan bab IV Pasal 11 ayat 1 UU yang sama berbunyi,
"Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan
serta menjamin terselenggaranya pendidikan bagi warga negara yang berusia tujuh
sampai lima belas tahun."
Program Sekolah
Gratis (PSG) yang telah dicanangkan pemerintah sangat memberikan manfaat yang
besar bagi masyarakat miskin khususnya dalam memperolah layanan pendidikan di
bumi yang kita cintai ini. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program
Sekolah Gratis (PSG) merupakan langkah nyata pemerintah untuk mengatasi
mahalnya biaya pendidikan dan upaya pemerataan pembangunan khususnya bidang
pendidikan.
Kedua, Pemerintah
Kabupaten Banyuasin bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah
pusat dalam bidang pendidikan khususnya program pemberantasan buta huruf.
Program yang telah dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Banyuasin, pemerintah
provinsi, dan pusat pada dua tahun terakhir telah mencapai 7000 lebih
masyarakat di kabupaten Banyuasin di bebaskan dari buta aksara. Kerja sama juga
dibangun dengan masyarakat, karena keberhasilan pendidikan itu tidak bisa lepas
dari peran serta masyarakat.
ALOKASI PROGRAM KF DASAR DAN KF KUM
|
||||||
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BANYUASIN
|
||||||
PROGRAM APBN TAHUN ANGGARAN 2012
|
||||||
No
|
KECAMATAN
|
NAMA PKBM
|
ALAMAT
|
PROGRAM KF
|
||
APBN 2012
|
||||||
SEKRETARIAT
|
||||||
DASAR
|
KUM
|
|||||
1
|
Banyuasin I
|
1.
Sumber Ilmu
|
JL.Cendana no 4
|
50
|
50
|
|
2
|
Banyuasin II
|
2.
Putra Remaja
|
Desa Sunsang
|
50
|
50
|
|
3
|
Banyuasin III
|
4.
Mandiri
|
Desa Limau
|
|
50
|
|
|
|
5.
R.A. Kartini
|
Pangkalan Balai
|
50
|
|
|
4
|
Betung
|
6.
Harapan Bunda
|
Kel. Rimba Asam
|
50
|
50
|
|
5
|
Makarti Jaya
|
7.
Puspa Jaya
|
JL.Hayam Muruk
|
50
|
50
|
|
|
|
8. Perintis Upang
|
Desa Upang
|
50
|
50
|
|
6
|
Rantau Bayur
|
9. Nusantara
|
Desa Tebing Abang
|
|
50
|
|
|
|
10. Bunga Lestari
|
Desa Talng Kemang
|
|
50
|
|
7
|
Talang Kelapa
|
11. Tunas Akas
|
Desa Kenten Laut
|
50
|
50
|
|
|
|
12. Melati
|
Kel. Sukajadi
|
50
|
50
|
|
|
|
13. Handayani
|
Desa Sumber Jaya
|
50
|
50
|
|
9
|
Muara Padang
|
14. Genesha
|
Desa Smbr Makmur
|
50
|
50
|
|
10
|
Pulau Rimau
|
15. Rimau Jaya
|
Desa Rukn Makmur
|
50
|
50
|
|
11
|
Rambutan
|
16. Anggrek
|
Desa Sungai Pinang
|
50
|
50
|
|
|
|
17. Tri Darma
|
Desa Kedukan
|
50
|
50
|
|
12
|
Tanjung Lago
|
18. Harapan
|
Desa Suka Damai
|
|
50
|
|
13
|
Muara Sugihan
|
19. Bina Bangsa
|
Desa Gnesha Mukti
|
50
|
50
|
|
14
|
Tungkal Ilir
|
20. Bina Taruna
|
Desa Karang Agung
|
50
|
10
|
|
15
|
Air Saleh
|
21. Citra Saleh
|
Desa Sri Mulyo
|
50
|
50
|
|
J U M L A H
|
800
|
910
|
4.
Penutup
Proses pendidikan pada
dasarnya berlangsung terus-menerus yang melibatkan semua pihak tanpa
pembatasan. Hal ini wajar karena kemajuan bangsa ini merupakan tanggung jawab
kita bersama selaku warga negara Indonesia. Oleh karena itu, pendidikan
mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap kualitas sumber daya manusia
karena pendidikan merupakan “sarana” penempaan sumber daya manusia yang
berkualitas. Dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan, Kabupaten
Banyuasin telah memiliki sarana dan prasarana yang masih sangat terbatas
terlebih lagi mengingat kondisi geografis kabupaten Banyuasin.
Langganan:
Postingan (Atom)