Sabtu, 08 Juni 2013

karpeg-karis

Kartu Pegawai, Kartu Isteri, Kartu Suami, Kartu Taspen

LANDASAN YURIDIS
  • Keputusan Bersama Mendagri dan Kepala BAKN Nomor 217 Tahun 1974 
  • Keputusan Kepala BAKN  Nomor 066/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil 
  • Keputusan Kepala BAKN  Nomor : 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983
  •  
PERSYARATAN
Kartu Pegawai
Untuk mendapatkan Kartu Pegawai, PNS yang bersangkutan melalui Unit Kerja mengajukan secara tertulis kepada Bupati Kulon Progo c.q Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kulon Progo, dilampiri dengan :
  1. Foto copy SK CPNS dilegalisir Kepala Unit Kerja/Kepala Instansi sebanyak 3 lembar.
  2. Foto copy SK PNS dilegalisir Kepala Unit Kerja/Kepala Instansi sebanyak 3 lembar.
  3. Pas Foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm, sebanyak 3 lembar.
  4. Foto copy STTPL / STTPP dilegalisir Kepala Unit Kerja/Kepala Instansi/ BKD, sebanyak 3 lembar; 
  5. Asli surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia       ( bagi yang mengajukan kembali karena kehilangan).

Kartu Istri / Kartu Suami 
Untuk mendapatkan Karis/Karsu, PNS yang bersangkutan mengajukan secara tertulis kepada Bupati Kulon Progo c.q Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kulon Progo melalui hierarki dengan menggunakan blangko sesuai dengan lampiran I.A/I.B Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983 dalam 3 lembar, dilampiri dengan :
  1. Laporan perkawinan (rangkap 3)
  2. Foto Copy surat nikah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (KUA/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), sebanyak 3 lembar.
  3. Pas Fhoto hitam putih suami/isteri 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar.
  4. Foto copy SK CPNS dilegalisir Kepala Unit Kerja sebanyak 3 lembar.
  5. Foto copy SK PNS dilegalisir Kepala Unit Kerja sebanyak 3 lembar.
  6. Asli surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia ( bagi yang mengajukan kembali karena kehilangan).

Kartu TaspenUntuk mendapatkan Kartu Taspen, PNS yang bersangkutan melalui Unit Kerja mengajukan secara tertulis kepada Bupati Kulon Progo c.q Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kulon Progo, dilampiri dengan :
  1. Foto copy SK CPNS dilegalisir Kepala Unit Kerja/Kepala Instansi sebanyak 3 lembar.
  2. Foto copy SK PNS dilegalisir Kepala Unit Kerja/Kepala Instansi sebanyak 3 lembar.
  3. Foto copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dilegalisir Kepala Unit Kerja/Kepala Instansi sebanyak 3 lembar.
  4. Foto copy Surat Keterangan Mendapat Tunjangan Keluarga (KP 4), dilegalisir Kepala Unit Kerja/Kepala Instansi sebanyak 3 lembar. 
  5. Foto copy SK Penetapan NIP Baru dilegalisir Kepala Unit Kerja / Kepala Instansi sebanyak 3 lembar. 
  6. Asli surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia       ( bagi yang mengajukan kembali karena kehilangan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar