Jumat, 14 Juni 2013

Instrumen Pendataan PAUDNI 2012

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Dijen PAUDNI) tengah melakukan pendataan untuk tahun 2012, baik satuan pendidikan maupun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).


Manfaat Pendataan
Manfaat dari penjaringan dan terintegrasi (on-line) data PAUDNI adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengumpulan data yang tersebar di seluruh Indonesia dalam satu pintu pendataan yang dipusatkan di Setditjen PAUDNI. Pemanfaatan data yang terkumpul adalah untuk mendukung perencanaan, pembinaan, dan evaluasi tentang pelaksanaan program Kemdikbud maupun oleh unit lain terkait yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Selain itu pemanfaatan data tersebut antara lain:
  1. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk peserta didik PAUD, kursus, keaksaraan;
  2. Tunjangan pendidik dan insentif PTK PAUDNI;
  3. Sertifikasi pendidik PAUDNI;
  4. Akreditasi Lembaga dan program-program PAUDNI.

Sasaran pendataan meliputi:
  1. PAUD
  2. Kursus dan Pelatihan
  3. PTK PAUDNI
  4. Pendidikan Masyarakat (PKBM/TBM)
Data yang harus diisikan pada formulir pendataan adalah sebagai berikut:
1.    Instrumen PAUD
a.   Identitas Lembaga PAUD
1)      NPSN (Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional)
2)      Nama Satuan PAUD
3)      Jenis Satuan PAUD
4)      Status Satuan PAUD
5)      Status Kepemilikan
6)      Nama Yayasan/Badan hukum
-    Nomor Akte Pendirian
-    Kelompok Yayasan
7)      Tanggal/Bulan/Tahun Berdiri
8)      Alamat Satuan PAUD
9)      Data Rekening Bank atas nama lembaga/Satuan PAUD
10)  NPWP atas nama lembaga/Satuan PAUD
11)  Perijinan Satuan PAUD
-    Nomor Perijinan
-    Dikeluarkan oleh
12)  Akreditasi, Nomor SK Akreditasi terakhir
13)  Sumber Pendanaan Utama
14)  Kepemilikan Bangunan
15)  Luas tanah dan luas bangunan
16)  Jumlah ruang belajar dan luas keseluruhan ruang belajar
17)  Jenis Fasilitas lainnya
18)  Kondisi Bangunan
19)  Kekuatan Bangunan
20)  Waktu Penyelenggaraan
21)  Kedudukan dalam Gugus PAUD

b.     Data Pengelola   
1)      Nama Lengkap
2)      Jabatan
3)      Pendidikan Terakhir
4)      NISN
5)      Jenis Kelamin
6)      Pelatihan

c.       Data Pendidik
1)      Nama Lengkap
2)      Tempat/Tanggal Lahir
3)      Agama
4)      Pendidikan Terakhir
5)      Diklat PAUD
6)      Jenis Kelamin
7)      Status Kepegawaian
8)      Pengalaman Mengajar
9)      NUPTK, jika sudah memiliki
10)  NISN
11)  Sertifikasi
12)  Tunjangan
  1. Jumlah Tenaga Ahli       
  2. Jumlah Peserta Didik      
  3. Frekuensi Layanan PAUD  
  4. Sarana     
  5. Layanan Kesehatan dan Gizi
  6. Program Parenting
  7. Bantuan sosial dan bantuan lain          
  8. Daftar Nama Peserta Didik        
-          Nama Lengkap
-          Jenis Kelamin
-          Tempat Tanggal Lahir
-          NISN
-          Nama Ibu Kandung
-          Berkebutuhan Khusus
-          Agama
-          Pekerjaan Ortu
-          Alamat
-          Jarak Tempat Tinggal ke Sekolah

2.      Instrumen Kursus dan Pelatihan
a.      Identitas Lembaga
1)         Nama Lembaga
2)         SK/Izin Pendirian Lembaga
3)         Status Kepemilikan Lembaga
4)         Bentuk Lembaga
5)         Hasil Penilaian Kinerja Lembaga
6)         Akreditasi Lembaga
7)         Klasifikasi Lembaga
8)         Status Bangunan
9)         Penanggung Jawab Lembaga
10)     Sertifikat Pelatihan

b.      Program Kursus                                                              
1)         Program kursus yang diselenggarakan
2)         Izin Penyelenggaraan Program Kursus
3)         Akreditasi Program
4)         Kurikulum yang digunakan
5)         Bahan ajar yang digunakan
6)         Lama Pembelajaran
7)         Sarana pembelajaran yang dimiliki
8)         Biaya perpaket/level/tingkat sampai lulus
9)         Jenis uji kompetensi yang diikuti
10)     Unsur Peserta didik
11)     Jumlah peserta didik regular
3.  Instrumen PTK PAUDNI       
a.   Indentitas Lembaga
1)      Nama Instansi/Lembaga
2)      Jenis Instansi/Lembaga
3)      Status Kelembagaan
4)      NILEM/NILEK
5)      Alamat lembaga
6)      Nama Pimpinan
7)      Tanggal Pendirian
8)      Status kepemilikan
9)      Akreditasi
10)  Jumlah Tenaga Kependidikan/Pengelola
11)  Jumlah Pendidik
12)  Nama Yayasan
13)  Alamat Yayasan
14)   Jumlah kelas
15)  Jumlah Rombel
16)  Jumlah Peserta didik
b.      Identitas PTK PAUDNI
1)      Nama Lengkap
2)      Jenis Kelamin
3)      NIY/NIK
4)      NUPTK
5)      NISN
6)      Pendidikan terakhir
7)      Jurusan
8)      Tempat, tanggal lahir
9)      No. KTP
10)  Nama Bank, Alamat Bank,  Rekening Atas Nama Pribadi
11)  NPWP
12)  Agama
13)  Jenis PTK PAUDNI
 4.      Instrumen Pendidikan Masyarakat
  1. Identitas Lembaga PKBM
1)      Nama Lembaga PKBM
2)      Nomor Induk Lembaga (NILEM)
3)      Alamat Lembaga PKBM
4)      Kategori wilayah
5)      No telpon dan faximili
6)      Akses internet : alamat email, website
7)      Status Lembaga PKBM
8)      Status kepemilikan dan izin pendirian lembaga PKBM
9)      Izin operasional Lembaga PKBM dan instansi pemberi izin
10)  Klasifikasi lembaga
11)  Akreditasi, SK Akreditasi
12)  Nomor Rekening Bank, Nama Bank, Rekening Atas Nama Lembaga
13)  Jenis Program yang dilaksanakan
14)  Jumlah tenaga kependidikan/pengelola
15)  Jumlah tenaga pendidik
16)  Luas tanah
17)  Jumlah bangunan dan luas bangunan
18)  Nama yayasan/ormas/lainnya
19)  Sumber  dan daya listrik
20)  Ruangan dan Sarana
21)  Bantuan/Blockgrant.
  1. Identitas  TBM
1)      Nama  TBM
2)      Alamat  TBM
3)      No telpon dan faximili
4)      Akses internet: alamat email dan website
5)       Status kepemilikan
6)      Nomor Rekening Bank, Nama Bank, Rekening Atas Nama Lembaga
7)      Jumlah pengelola
8)      Luas  tanah
9)      Jumlah bangunan  dan luas bangunan
10)  Identitas lembaga induk
11)  Sumber dan daya listrik
12)  Ruangan dan Sarana
13)  Bantuan/Blockgrant
Dokumen untuk diunduh:
  1. Instrumen PAUD
  2. Instrumen Kursus dan Pelatihan
  3. Instrumen PTK PAUDNI
  4. Instrumen Pendidikan Masyarakat (PKBM/TBM)
Untuk mulai mengunduh formulir, silakan klik di sini

Sabtu, 08 Juni 2013

DISIPLIN PNS

LANDASAN YURIDIS


Disiplin PNS
Adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

PELANGGARAN DISIPLIN
Adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun diluar jam kerja.

KEWAJIBAN PNS
1.            mengucapkan sumpah/janji PNS
2.            mengucapkan sumpah/janji jabatan
3.            setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila ,UUD-RI 1945,NKRI dan Pemerintah.
4.            menaati segala ketentuan peraturan perundang- undangan.
5.     melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS denga penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab
6.            menjujung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan  martabat PNS
7.    mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan /atau golongan;
8.            memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9.            bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
10.  melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau  merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang
         keamanan, keuangan dan materiil;
 11.   masuk kerja dan menaati jam kerja
 12.   mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
 13.   menggunakan dan memelihara barang- barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
 14. memberikan pelayanan sebaik – baiknya kepada masyarakat;
 15. membimbing bawahan dalam melaksankan tugas;
 16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier;
 17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh  pejabat yang berwenang.

LARANGAN PNS
1.        menyalahgunakan wewenang;
2.        menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3.        tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan /atau lembaga atau organisasi  internasional;
4.        bekerja pada perusahaan ,konsultan asing,atau lembaga  swadaya masyarakat asing;
5.       memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,menyewakan, atau meminjamkan barang – barang baik  bergerak atau tidak bergerak,dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6.        melakukan kerjasama dengan atasan,teman sejawat, bawahan,atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan , atau pihak lain, yang secara langsung  atau tidak langsung merugikan negara;
7.       memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kpd siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan   dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8.       menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan     dan/atau pekerjaannya;
9.        bertindak sewenang – wenang terhadap bawahannya;
10.    melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu   tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga nengakibatkan           kerugian bagi yang dilayani;
11.    menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12.    memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil  Presiden, DPR, DPD atau DPRD dengan cara :
a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan   fasilitas negara.
       13.  memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara :
a.   membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan /atau
b.   mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama , dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkunagan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
       14. memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP surat keterangan tanda Penduduk sesuai aturan perundang-undangan;
       15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara :
a.   terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b.   menggunakan fasilitas yg terkait dg jabatan dalam kegiatan kampanye;
c.   membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;
d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan,seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaraga, dan masyarakat.

TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN
  1. Hukuman Disiplin Ringan
         a. teguran lisan;
         b. teguran tertulis;
         c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
  2. Hukuman Disiplin Sedang :
               a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1(satu) tahun;
               b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu ) tahun;
               c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 ( satu ) tahun.
  3. Jenis Hukuman disiplin Berat Terdiri dari :
        a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 ( tiga ) tahun;            
        b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;              
        c. pembebasan dari jabatan;
        d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri sebagai PNS, dan
        e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Pasal 8
a. PNS yang tidak masuk kerja selama 5 s/d 15 hari kerja tanpa alasan yang
    sah dikenai sanksi hukuman disiplin ringan.
    a) Teguran Lisan : 5 hari
    b) Teguran Tertulis : 6 s/d 10 hari    c) Pernyataan tidak puas secara tertulis : 11 s/d 15 hari.
b. PNS yang tidak masuk kerja selama 16 s/d 30 hari kerja tanpa alasan yang
    sah dikenai sanksi hukuman disiplin sedang:
   a) Penundaan KGB : 16 s/d 20 hari
   b) Penundaan kenaikan pangkat : 21 s/d 25 hari
   c) Penurunan pangkat paling lama 1 tahun : 26 s/d 30 hari.

c. PNS yang tidak masuk kerja selama 31 s/d 45 hari kerja tanpa alasan yang
    sah dikenai sanksi hukuman disiplin berat :
    a) Penurunan pangkat paling lama 3 tahun : 31 s/d 35 hari
    b) Penurunan jabatan : 36 s/d 40 hari
    c). Pembebasan Jabatan : 41 s/d 45 hari
 d) Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat : 46 hari atau lebih.

Agar Diperhatikan ………
  1. Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan metaati ketentuan jam dihitung
      secara komulatif 1 ( satu ) tahun.
  2. Keterlambatan dihitung secara komulatif dan dikonversi 1 hari sama dengan 7,5 jam.
 3. Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin, maka tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.
  4. Pejabat yg berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan apabila tidak menjatuhkan hukuman kepada PNS yg telah terbukti melakukan  pelanggaran disiplin

Tata Cara Pemeriksaan ( Pasal 23 ).
a.   PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung.
b.   Pemanggilan dilakukan paling lama 7 (tujuh ) hari kerja sebelum pemeriksaan.
c.   Yang bersangkutan tidak hadir dilakukan pemanggilan ke 2 paling lama 7 ( tujuh ) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa.
d.   Yang bersangkutan tidak hadir juga, pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada.
Pasal 24.
a.   sebelum dijatuhi hukuman atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu, dilakukan secara tertutup dan dituangkan dalam BAP.
 b. Berdasarkan hasil pemeriksaan ditetapkan pejabat yang berwenang menghukum, atasan langsung atau pejabat yang lebih tinggi, apabila merupakan kewenangan pejabat yg lebih tinggi maka atasan langsung wajib melaporkan secara hirarki dg BAP.
c.   Khusus utk pelanggaran disiplin ancaman hukuman berupa hukuman disiplin sedang dan berat dapat dibentuk tim pemeriksa.
d.   Tim pemeriksa terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan , kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk.
e.   Tim Pemeriksa dibentuk oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk.

◊ BAP ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa, PNS yang bersangkutan.
◊ Ybs tidak menandatangani, BAP tetap dijadikan sebagai dasar penjatuhan hukuman.
◊ PNS ybs berhak mendapatkan copy BAP.

Pasal 27
PNS yg diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman berat dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung.

◊  pembebasan sementara dari tugas jabatan berlaku  sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
◊    yang bersangkutan tetap diberikan hak-hak kepegawaian.
◊    apabila tidak ada atasan langsung pembebasan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan yang lebih tinggi.

Pasal 30
PNS yg melakukan beberapa paelanggaran disiplin hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman terberat.
PNS yg pernah dijatuhi hukuman disiplin melakukan pelanggaran disiplin lagi, kepadannya dijatuhi jenis hukuman yang lebih berat.
PNS dpk/dpb di lingkungannya akan dijatuhi hukuman disiplin tapi bukan kewenangannya maka pimpinan instansi mengususlkan penjatuhan hukuman disiplin kepada PPK induknya disertai BAP.

Perlu diperhatikan Bahwa Hukuman disiplin SEDANG dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan :

Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga,dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf a dan huruf d.( Lihat Ps 12 angka 9 )

Hukuman Disiplin BERAT dapat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap Larangan :
  Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c. ( lihat Pasal 13 angka 13 )

UPAYA ADMINISTRATIF
A. Keberatan
Jenis hukuman disiplin yang dapat diajukan keberatan adalah :
1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 ( satu ) tahun;
2. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun yang dijatuhkan oleh :
a.   Pejabat struktural eselon 1 dan pejabat yang setara.
b.   Sekda/pejabat struktural eselon II Kab/kota kebawah/ setara Kebawah;
c.   Pejabat struktural Es II kebawah di Likungan Instansi Vertikal;
d.   Pejabat Es II kebawah di lingkungan Instansi Vertikal dan kantor perwakilan Provinsi dan unit setara dg sebutan lain yang berada di bawah dan bertg jawab kpd PPK
B. Banding Adminstratif
1. Hukuman Disiplin yg dijatuhkan PPK untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud Ps7 ayat (4) huruf d dan e.
2. Hukuman yang dijatuhkan Gubernur selaku wakilPemerintah Pusat untuk jenis hukuman sebagaimana dimaksud Ps 7 ayat (4) huruf d dan e.
3. Mengajukan banding administratif gaji tetap dibayarkan sepanjang yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas.
4.   Tidak akan banding administratif gaji mulai dihentikan terhitung mulai bulan berikut sejak hari 15 keputusan hukuman diterima.
5. PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan atau upaya administratif tidak disetujui untuk pindah instansi




RANGKUMAN PP 53 2010 TENTANG DISIPLIN PNS

Berlakunya PP 53/2010             :   Sejak tanggal diundangkan : tgl 6 Juni 2010
Obyek/ sasaran                            :   a. PNS Pusat dan PNS Daerah  (Pasal 1 ayat  2)
                                                            b.Calon PNS (pasal 2)
DISIPLIN PNS                             :   Adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin

Pengertian HD                              :   Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS   yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan               disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja

Bentuk Hukuman Disiplin
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat.

Jenis Hukuman Disiplin
1.     Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari:
a.     teguran lisan;
b.     teguran tertulis; dan
c.     pernyataan tidak puas secara tertulis.
2.     Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari:
a.     penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b.     penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c.     penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
PP 30 :
a. Penundaan KGB paling lama 1 th
b. Penurunan gaji  1 x KGB paling lama 1 tahun
c. Penundaan KP paling lama 1 tahun
3.     Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari:
a.     penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b.     pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c.     pembebasan dari jabatan;
d.     pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e.     pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
PP 30 :
a.       Penurunan pangkat : 1 tahun
b.       Huruf b tidak ada,  c sampai e sama
I.        JENIS HD UNTUK PELANGGARAN KETENTUAN JAM KERJA

A. Hukuman Disipli Ringan  ( pasal 8 )
  1. Teguran Lisan : tidak masuk selama 5 hari kerja
  2. Teguran Tertulis : tidak masuk selama 6 s.d 10 hari kerja
  3. Pernyataan tidak puas scr tertulis : tidak masuk selama 11 s.d 15 hari kerja



B. Hukuman Disiplin Sedang ( pasal 9 )
  1. Penundaan KGB selama 1 (satu ) tahun : tidak masuk selama 16 s.d 20  hari kerja
  2. Penundaan kenaikan Pangkat selama 1 (satu ) tahun :  tidak masuk selama 21 s.d 25  hari kerja
  3. Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu ) tahun :  tidak masuk selama 26 s.d 30 hari kerja

C.    Hukuman Disipliln Berat ( pasal 10 )
  1. Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 3 ( tiga ) tahun :  tidak masuk selama 31 s.d 35 hari kerja
  2. Pemindahan dalam rangka Penurunan jabata setingkat lebih rendah : tidak masuk selama 36 s.d 40 hari kerja
  3. Pembebasan dari jabatan Strktural atau JFT  : tidak masuk selama 41 s.d 45 hari kerja
4.       Pemberhentian dengan hormat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau Pemberhentian tidak dengan hormat : tidak masuk selama 46  hari kerja atau lebih
Pasal 14 :      Pelanggaran Pasal 8, 9 dan 10 dihitung secara komulatif s.d akhir tahun berjalan
 Penjelasan Pasal 3 angka 11 :

Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja;

II     JENIS HD UNTUK PELANGGARAN KAMPANYE
        A.    BENTUK PELANGGARAN KAMPANYE :
1.       ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2.       menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3.       sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4.       sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
B.      Hukuman Disiplin Sedang ( pasal 12 ) angka :
6.       memberikan dukungan kepada capres/Cawapres, DPR, DPD, atau DPRD, dg menjadi pelaksana/peserta kampanye dg gunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
7.       memberikan dukungan kepada capres/Cawapres dg mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 13 huruf b;
8.       memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon Kepala /Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 14; dan
9.       memberikan dukungan kepada calon Kepala /Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf a dan huruf d.
C.    HUKUMAN DISPLIN BERAT (Pasal 13) angka  :
11.      memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD atau DPRD dengan menjadi peserta dg menggunakan fasilitas negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 12 huruf d;
12.      memberikan dukungan kepada capres/cawapres dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 13 huruf a; dan
13.      memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf b dan huruf c.
 III. PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
  1. BUPATI ( pasal 20 ayat 1)
Menetapkan penjatuhan HD bagi PNSD :
1.       Sekretaris Daerah untuk semua jenih HD tingkat ringan, Sedang dan Berat
2.       JFT pada jenjang Utama untuk semua jenih HD tingkat ringan, Sedang dan Berat
3.       JFU pada golru IV/d dan IV/e semua jenih HD tingkat ringan, Sedang dan Berat huruf a, huruf d dan huruf e.
4.       Pejabat Struktural eselon II dan JFT jenjang Madya (IV/c) dan Penyelia (III/c dan III/d) untuk semua jenih HD tingkat ringan, Sedang dan Berat;
5.       JFU golru IV/a s.d IV/c untuk jeniS HD tingkat ringan, Sedang dan Berat huruf a, huruf d dan huruf e ;
6.       Pejabat Struktural eselon III kebawah dan JFT jenjang muda dan penyelia kebawah untuk semua jenis HD tingkat Sedang dan Berat;
7.       JFU golru III/d kebawah  untuk jenis HD tingkat ringan, Sedang dan Berat huruf a, huruf d dan huruf e ;
B.    SEKRETARIS DAERAH ( Pasal 20 ayat 2 )
        Menetapkan penjatuhan HD bagi PNSD :
1.     Pejabat struktural eselon II di lingkungannya, untuk jenis HD Tingkat ringan ;
2.     Pejabat struktural eselon III, JFT jenjang Muda ( III/c dan III/d Kesehatan ) dan Penyelia (III/c dan III/d non kesehatan), dan JFU golru III/c dan III/d, untuk semua jenis HD ringan ;
3.     Pejabat struktural eselon IV, JFT jenjang Pertama ( gol IIIa atau III/b non guru )  dan Pelaksana Lanjutan ( III/a Kesehatan), dan JFU golru II/c s.d III/b untuk jenis HD tingkat sedang huruf a dan b;
4.     PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan dilingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III dan JFU golru III/c dan III/d, untuk semua jenis HD ringan
C.    PEJABAT ESELON II
        Menetapkan penjatuhan HD bagi PNSD
1.     Pejabat struktural eselon III, JFT  jenjang Muda ( III/c dan III/d Kesehatan ) dan Penyelia ( III/c dan III/d non kesehatan ), dan JFU golru  III/c dan III/d, untuk jenis hukuman ringan
2.     Pejabat struktural eselon IV, JFT jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan JFU golru II/c s.d III/b, untuk jenis hukuman disiplin sedang huruf  a dan b;
D. PEJABAT ESELON III
        Menetapkan penjatuhan HD bagi PNSD
1.     Pejabat eselon IV, JFT jenjang Pertama ( gol IIIa atau III/b ) dan Pelaksana Lanjutan ( III/a Kesehatan) , dan JFU golru II/c s.d III/b, untuk jenis hukuman disiplin ringan; dan
2.     Pejabat eselon V, JFT jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan JFU golru II/a dan II/b, untuk jenis HD sedang huruf a dan huruf b;

E.    PEJABAT ESELON IV
        Menetapkan penjatuhan HD bagi PNSD
1.     Pejabat struktural eselon V, JFT jenjang Pelaksana(II/a sd II/d) dan Pelaksana Pemula (II/a), dan JFU golru II/a dan II/b, untuk jenis HD ringan
2.     JFU golru I/a s.d I/d, untuk HD tingkat sedang huruf a dan huruf b;

III.   SANKSI BAGI PEJABAT YANG TIDAK MENJATUHKAN HD : Pasal 21
1.       Atasan Pejabat tersebut menjatuhkan sanksi kepada PNS yang melanggar HD
2.       Atasan Pejabat juga wajib menjatuhkan HD kepada Pejabat yang berwenang menghukum.
3.       HD bagi pejabat yang tidak menjatuhkan sanksi = HD bagi PNS yang melanggar

Apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum, maka kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi. (Pasal 21)

Download