Rabu, 28 Agustus 2013

pejabat berhak melegalisir ijazah

Siapa yang berwenang legalisir ijazah/STTB  ?
Ketentuan tentang Pejabat yang berwenang mengesahkan foto copy ijazah/STTB terdapat di :
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 tahun 2002, Lampiran 1a
PEJABAT YANG BERWENANG
MENGESAHKAN FOTO COPY IJAZAH / STTB
NO
JENJANG PENDIDIKAN
YANG
MENGELUARKAN DAN
MENANDATANGANI
IJAZAH ASLI
YANG MENGESAHKAN
MELEGALISIR FOTO
COPY
1
2
3
4
1
SDSLTPSMUSMK
DAN YANG SETINGKAT

KEPALA SEKOLAH YANG       BE RSANGKUTANKEPALA SEKOLAH YANG BERSANGKUTANKEPALA/KABAG/KABID/ KASUBDIN ATAU YANG SETINGKAT DAN BERKOMPETEN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KANTOR DEPAG KAB / KOTA
2
UNIVERSITAS / INSTITUTREKTOR DAN DEKANREKTOR / DEKAN / PEMBANTU DEKAN BIDANG AKADEMIK
3
SEKOLAH TINGGIKETUA DAN PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIKKETUA / PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK
4
AKADEMI POLITEKNIKDIREKTUR DAN P EMBANTU DIREKTUR B IDANG AKADEMIKDIREKTUR/PEMBANTU DIREKTUR BIDANGAKADEMIK
5
PT AGAMA ISLAMPIMPINAN KOPERTISPEJABAT YANG BERWENANG DAN BERKOMPETEN PADA KOPERTIS
6
PTS AGAMA HINDU/BUDHA/ KRISTEN/KATHOLIKKETUA/DIREKTUR URUSAN DAN DIREKTUR BIMAS URUSAN AGAMA YANG BERSANGKUTANKABID BIMAS AGAMA YANG BERSANGKUTAN PADA KANWIL AGAMA / KAKANDEP AGAMA KAB KOTA DAN DIREKTUR.SEKRETARIS DITJEN BIMAS YANG BERSANGKUTAN
 7
SEKOLAH /AKADEMI/PT. KEDINASANPIMPINAN SEKOLAH / AKADEMIK PT. KEDINASAN YANG BERSANGKUTANKEPALA SEKOLAH/KETUA/ DIREKTUR AKADEMI ATAU PT. YANG BERSANGKUTAN.KAPUSDIKLAT/KABID YANG BERKOMPETEN
Khusus Untuk lulusan luar negeri legalisir ijazah dan transkrip nilai dilakukan oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri yang bersangkutan atau oleh atase pendidikan KBRI di negara tempat ijazah diperoleh. Ketentuan ini terdapat di Lampiran ( Pendahuluan bagian A ) Peraturan Dirjen Dikti82/Dikti/Kep/2009 tentang Pedoman penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
>>>
Bagaimana bila sekolah asal sudah tutup ?
Apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh Koordinator Kopertis (bagi PTS),kepala dinas (bagi sekolah dasar dan menengah) yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Produk Hukum Terkait:
1, Permendiknas no. 59 Tahun 2008  pasal 3 ayat 2
2.  Surat Edaran Dirjen Dikti 1317/D5.1/T/2007  tentang  Legalisasi Foto Copy Ijazah dan
3. Surat Edaran 2481/E/T/2003 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Kopertis
Sekian semoga bermanfaat,

Jumat, 16 Agustus 2013

serelo


Selasa, 13 Agustus 2013

My Family's

http://id.picjoke.net/process.php?clipart_id=936&date=2013-08-13&picname=10-id-abaaedbcb86b616d7be1a89983ca946a.gif


Kamis, 08 Agustus 2013



Assalammualaikum Wr Wb,
 
Saat ku berjanji mungkin pernah ku ingkari. 

Saat ku berkata mungkin pernah ku berdusta.

Saat ku bercanda mungkin pernah membuat hati Terluka.

kadang tercipta dosa dlm tawa,
kadang sepenggal kata men0reh luka,

sebentuk hati kadang penuh prasangka.

kadang manisnya kata menebar fitnah,

Kadang terbersit Luka dlm canda,
dari hati yg tak selalu suci,
dari ego yg tak mudah dimengerti,
dan dari emOsi yg tak terkendali.

Memaafkan tak selalu Berjabat tangan,
Namun jabat Hati mampu Menembus jarak & Waktu.

Karna Idul Fitri sdh tiba,
memaafkan adalah anugrah yg Paling terindah,

MOHON MAAF LAHIR BATHIN.

Harun Samsudin & Kelrg