Minggu, 24 Maret 2013

Tata Cara Penunjukan PLT


Tata Cara Pengangkatan PNS Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh)

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 17,
1.     Pelaksana Tugas yang disingkat Plt merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatangan naskah dinas, karena pejabat definitif belum dilantik.
2.     Plt sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diangkat dengan keputusan kepala SKPD atau keputusan gubernur atau keputusan bupati/walikota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
3.     Plt sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertanggungjawab atas naskah dinas yang dilakukannya.
Pasal 18,
1.    Pelaksana tugas harian yang disingkat Plh meruapakn pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas, karena pejabat definitif berhalangan sementara.
2.    Plh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diangkat dengan keputusan kepala SKPD atau keputusan gubernur atau keputusan bupati/walikota dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
3.     Plh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempertanggungjawabkan pelaksanaan atas naskah dinas yang dilakukannya kepada pejabat definitif.

A. Tata Cara Pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Tugas (Plt)
Pengangkatan, Pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor  100 tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural jo. Peraturan Pemerintah Nomor  13 tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor  100 tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural.
Pasal 5, persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural adalah:
a.     Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
b.     serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan;
c.     memiliki kuallifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan;
d.     semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e.     memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan;
f.      sehat jasmani dan rohani.
Pasal 6,
Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, pejabat pembina kepegawaian pusat dan pejabat pembina kepegawaian daerah perlu memperhatikan faktor senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan jabatan dan pengalaman yang dimiliki.
Pasal 7, Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
Pasal 7A,
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural  yang pernah/atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden.
Apabila dilingkungan Instansi tersebut BENAR-BENAR TIDAK TERDAPAT PNS yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah tersebut diatas, maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas organisasi, seorang PNS atau Pejabat lain dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dengan ketentuan sebagai berikut :
a.     Pengangkatan sebagai Pelaksana tugas tidak perlu ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan Pengangkatan dalam jabatan, melainkan cukup dengan surat perintah dari Pejabat Pembina Kepegawaian, atau pejabat lain yang ditunjuk, karena yang bersangkutan masih melaksanakan tugas jabatannya sebagai definitif.
b.     PNS yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya
c.     Pelaksana Tugas (PLT) bukan jabatan definitif, oleh karenanya Plt yang diangkat  tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak perlu dibunyikan tunjangannya
  1. Pengangkatan sebagai Plt tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangannya tetap dibayarkan sesui dengan tunjangan definitifnya.
  2. PNS atau Pejabat yang menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai pelaksana tugas dalam jabatan struktural yang eselonnya sama atau setingkat lebih tinggi didalam lingkungan kerjanya
  3. PNS yang tidak menduduki jabatan Struktural hanya dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas dalam jabatan Struktural Eselon IV
  4. PNS yang diangkat sebagai Pelaksana tugas tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti menandatangani DP3, Penetapan Surat Keputusan, Penjatuhan Hukuman Disiplin dan sebagainya
Tata Cara Pengangkatan tersebut sebagaimana telah diatur didalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-20/V.24-25/99
B. Tata Cara Pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Harian (Plh)
Seorang Pejabat kemungkinan tidak dapat melaksanakan tugas secara optimal, antara lain karena sedang melakukan kunjungan ke daerah, atau ke luar negeri, mengikuti pendidikan dan pelatihan/kursus, menunaikan ibadah haji, dirawat dirumah sakit, Cuti, atau alasan lain yang serupa dengan itu.
Sehubungan dengan hal tersebut, Apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran kerja, agar setiap atasan dari pejabat yang tidak  dapat melaksanakan tugas, agar segera menunjuk Pejabat lain dilingkungannya sebagai Pelaksana Harian (Plh) dengan ketentuan apabila yang berhalangan tersebut adalah :
a.     Pejabat eselon I, maka pimpinan instansi menunjuk seorang pejabat eselon I lainnya atau seorang pejabat eselon II dilingkungan unit kerjanya.
  1. Pejabat eselon II, maka pejabat eselon I yang membawahi pejabat yang berhalangan tersebut menunjuk pejabat eselon II lain dilingkungannya atau seorang pejabat eselon III dilingkungan pejabat yang berhalangan tersebut
  2. Pejabat eselon III, maka pejabat eselon II yang membawahi pejabat yang berhalangan tersebut menunjuk pejabat eselon III lain dilingkungannya atau seorang pejabat eselon IV dilingkungan pejabat yang berhalangan tersebut.
  3. Pejabat eselon IV, maka pejabat eselon III yang membawahi pejabat yang berhalangan tersebut menunjuk pejabat eselon IV lain dilingkungannya atau seorang staf dilingkungan pejabat yang berhalangan tersebut.
Jika yang berhalangan sementara adalah Pimpinan Instansi, maka pimpinan instansi tersebut menunjuk seorang pejabat yang kedudukannya setingkat lebih rendah dilingkungannya.
Penunjukan sebagai pelaksana harian dibuat dengan Surat Perintah, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.     Dalam surat perintah harus disebutkan tugas-tugas yang dapat dilakukan selama pejabat definitif tersebut berhalangan sementara
  1. Plh tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti  Pembuatan DP3, Penetapan Surat Keputusan, Penjatuhan Hukuman Disiplin dan sebagainya
  2. Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan yang bersangkutan tetap menjalankan tugas dalam jabatan definitifnya
  3. Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh tidak membawa dampak terhadap kepegawaian dan tidak diberikan tunjangan jabatan dalam kedudukannya sebagai Pelaksana Harian
Tata Cara Pengangkatan tersebut sebagaimana telah diatur didalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26.-3/V.5-10/99 


Sumber Pustaka:
1.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
2.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
3.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
4.       Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor : K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas
5.       Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor : K.26-3/V.5-10/99 tanggal 18 Januari 2002 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar