Tata Cara
Pengangkatan PNS Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh)
Menurut Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas Di
Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 17,
1. Pelaksana Tugas yang disingkat Plt merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat
pelimpahan wewenang penandatangan naskah dinas, karena pejabat definitif belum
dilantik.
2. Plt sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diangkat dengan keputusan kepala SKPD atau keputusan gubernur atau keputusan bupati/walikota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
3. Plt sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 bertanggungjawab atas naskah dinas yang dilakukannya.
Pasal 18,
1.
Pelaksana tugas harian yang disingkat Plh meruapakn pejabat sementara pada
jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah
dinas, karena pejabat definitif
berhalangan sementara.
2.
Plh sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 diangkat dengan keputusan
kepala SKPD atau keputusan gubernur atau keputusan bupati/walikota dan berlaku
paling lama 3 (tiga) bulan.
3. Plh sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 mempertanggungjawabkan pelaksanaan atas naskah dinas yang
dilakukannya kepada pejabat definitif.
A. Tata Cara Pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Tugas (Plt)
Pengangkatan, Pemindahan
dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural jo. Peraturan Pemerintah Nomor
13 tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100
tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural.
Pasal 5, persyaratan
untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural adalah:
a. Berstatus Pegawai Negeri
Sipil;
b. serendah-rendahnya
menduduki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan;
c. memiliki kuallifikasi
dan tingkat pendidikan yang ditentukan;
d. semua unsur penilaian
prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki kompetensi
jabatan yang diperlukan;
f. sehat jasmani dan
rohani.
Pasal 6,
Disamping persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, pejabat pembina kepegawaian pusat dan
pejabat pembina kepegawaian daerah perlu memperhatikan faktor senioritas dalam
kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan jabatan dan pengalaman yang
dimiliki.
Pasal 7, Pegawai Negeri
Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan
lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang
ditetapkan untuk jabatan tersebut.
Pasal 7A,
Pegawai Negeri Sipil
yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural
setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2
(dua) tahun dalam jabatan struktural
yang pernah/atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan
struktural yang menjadi wewenang Presiden.
Apabila dilingkungan
Instansi tersebut BENAR-BENAR TIDAK TERDAPAT PNS yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah tersebut diatas, maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas
organisasi, seorang PNS atau Pejabat
lain dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. Pengangkatan sebagai
Pelaksana tugas tidak perlu ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan Pengangkatan
dalam jabatan, melainkan cukup dengan surat perintah dari Pejabat Pembina
Kepegawaian, atau pejabat lain yang ditunjuk, karena yang bersangkutan masih
melaksanakan tugas jabatannya sebagai definitif.
b. PNS yang diangkat
sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya
c. Pelaksana Tugas (PLT)
bukan jabatan definitif, oleh karenanya Plt yang diangkat tidak diberikan
tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak perlu
dibunyikan tunjangannya
- Pengangkatan
sebagai Plt tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari
jabatan definitifnya, dan tunjangannya tetap dibayarkan sesui dengan
tunjangan definitifnya.
- PNS atau Pejabat yang menduduki jabatan
struktural hanya dapat diangkat sebagai pelaksana tugas dalam jabatan
struktural yang eselonnya sama atau setingkat lebih tinggi didalam
lingkungan kerjanya
- PNS yang tidak menduduki jabatan Struktural hanya
dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas dalam jabatan Struktural Eselon IV
- PNS yang
diangkat sebagai Pelaksana tugas tidak memiliki kewenangan untuk mengambil
atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti menandatangani DP3,
Penetapan Surat Keputusan, Penjatuhan Hukuman Disiplin dan sebagainya
Tata Cara Pengangkatan
tersebut sebagaimana telah diatur didalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor K.26-20/V.24-25/99
B. Tata Cara Pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Harian (Plh)
Seorang Pejabat
kemungkinan tidak dapat melaksanakan tugas secara optimal, antara lain karena
sedang melakukan kunjungan ke daerah, atau ke luar negeri, mengikuti pendidikan
dan pelatihan/kursus, menunaikan ibadah haji, dirawat dirumah sakit, Cuti, atau
alasan lain yang serupa dengan itu.
Sehubungan dengan hal
tersebut, Apabila terdapat pejabat yang
tidak dapat melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja,
maka untuk tetap menjamin kelancaran kerja, agar setiap atasan dari pejabat
yang tidak dapat melaksanakan tugas, agar segera menunjuk Pejabat lain
dilingkungannya sebagai Pelaksana Harian (Plh) dengan ketentuan apabila yang
berhalangan tersebut adalah :
a. Pejabat eselon I, maka
pimpinan instansi menunjuk seorang pejabat eselon I lainnya atau seorang
pejabat eselon II dilingkungan unit kerjanya.
- Pejabat eselon II, maka pejabat eselon I yang membawahi
pejabat yang berhalangan tersebut menunjuk pejabat eselon II lain
dilingkungannya atau seorang pejabat eselon III dilingkungan pejabat yang
berhalangan tersebut
- Pejabat eselon III, maka pejabat eselon II yang
membawahi pejabat yang berhalangan tersebut menunjuk pejabat eselon III
lain dilingkungannya atau seorang pejabat eselon IV dilingkungan pejabat
yang berhalangan tersebut.
- Pejabat eselon IV, maka pejabat eselon III yang
membawahi pejabat yang berhalangan tersebut menunjuk pejabat eselon IV lain
dilingkungannya atau seorang staf dilingkungan pejabat yang berhalangan
tersebut.
Jika yang berhalangan
sementara adalah Pimpinan Instansi, maka pimpinan instansi tersebut menunjuk
seorang pejabat yang kedudukannya setingkat lebih rendah dilingkungannya.
Penunjukan sebagai pelaksana harian dibuat dengan
Surat Perintah, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam surat perintah
harus disebutkan tugas-tugas yang dapat dilakukan selama pejabat definitif
tersebut berhalangan sementara
- Plh
tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang
mengikat seperti Pembuatan DP3, Penetapan Surat Keputusan,
Penjatuhan Hukuman Disiplin dan sebagainya
- Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian tidak boleh
menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan
yang bersangkutan tetap menjalankan tugas dalam jabatan definitifnya
- Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh tidak membawa
dampak terhadap kepegawaian dan tidak diberikan tunjangan jabatan dalam
kedudukannya sebagai Pelaksana Harian
Tata Cara Pengangkatan
tersebut sebagaimana telah diatur didalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor K.26.-3/V.5-10/99
Sumber
Pustaka:
1. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural
2. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
4. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara
Republik Indonesia Nomor : K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 Tentang
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas
5. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara
Republik Indonesia Nomor : K.26-3/V.5-10/99 tanggal 18 Januari 2002 Tentang
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar