Selasa, 21 Mei 2013

Cara Pengajuan NUPTK Baru



NUPTKTidak sedikit rekan guru yang belum mempunyai NUPTK dan tidak tahu bagaimana harus mendapatkannya. Maka dalam kesempatan ini saya akan berbagi informasi bagaimana cara mengajukan NUPTK. Untuk mendapatkan NUPTK baru, pihak sekolah atau PTK sendiri melakukan proses pengajuan data yang secara online melalui kantor Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid setelah berkas PTK (hard copy) diserahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Adapum berkas yang harus disiapkan dalam pengajuan NUPTK adalah sebagai berikut :
  1. Mengisi formulir NUPTK download disini.
  2. SK awal/SK akhir baik itu SK Yayasan, SK GTT/GTY, SK Bupati/walikota.
  3. SK Pembagian tugas dari sekolah
  4. Surat keterangan aktif melaksanakan tugas
  5. Ijasah terakhir
Semua berkas tersebut dibawa ke Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK. 
Setiap daerah mungkin saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru. Itulah gambaran secara umum cara mendapatkan NUPTK baru, untuk lebih jelas bisa bertanya atau mencari informasi di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Jika anda sudah mempunyai NUPTK dan ada masalah dengan NUPTK tersebut seperti pada gambar berikut :
kesalahan NUPTK
Maka ada beberapa kemungkinan mengapa demikian, antara lain : 1.NUPTK masih baru atau belum termigrasi ke data di p2tk. 2. NUPTK tersebut bisa dinyatakan palsu untuk membuktikan palsu atau tidaknya sementara ini bisa di cek menggunkan NUPTK web browser, dan jika ternyata NUPTK tersebut ada datanya di web browser berarti kembali ke alasan pertama. 3. Ini bukan kesalahan operator sekolah walaupun di aplikasi dan manajemen sudah ada baik jumlah jam mengajar dan mapel yang diajarkannya tetapi di pengecekan data guru tidak ada. 4. jika ingin mempercepat data termigrasi ke pihak p2tk silahkan coba koordinasi dengan operator NUPTK di kabupaten/kota di wilayah anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar