LANDASAN YURIDIS
Disiplin PNS
Adalah kesanggupan PNS untuk
menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan
perundang undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau
dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
PELANGGARAN DISIPLIN
Adalah setiap
ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau
melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun
diluar jam kerja.
KEWAJIBAN PNS
1. mengucapkan
sumpah/janji PNS
2. mengucapkan
sumpah/janji jabatan
3. setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila ,UUD-RI 1945,NKRI dan Pemerintah.
4. menaati
segala ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. melaksanakan
tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS denga penuh pengabdian, kesadaran,
dan tanggung jawab
6. menjujung
tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS
7. mengutamakan
kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan /atau golongan;
8. memegang
rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9. bekerja
dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
10. melaporkan
dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang
keamanan, keuangan dan materiil;
11. masuk
kerja dan menaati jam kerja
12. mencapai
sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
13.
menggunakan dan memelihara barang- barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
14. memberikan
pelayanan sebaik – baiknya kepada masyarakat;
15. membimbing
bawahan dalam melaksankan tugas;
16. memberikan
kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier;
17. menaati
peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
LARANGAN PNS
1.
menyalahgunakan
wewenang;
2.
menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan
pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3.
tanpa izin
pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan /atau lembaga
atau organisasi internasional;
4.
bekerja pada
perusahaan ,konsultan asing,atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5.
memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,menyewakan, atau
meminjamkan barang – barang baik bergerak atau tidak bergerak,dokumen
atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6.
melakukan
kerjasama dengan atasan,teman sejawat, bawahan,atau orang lain didalam maupun
diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan ,
atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan
negara;
7.
memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kpd siapapun
baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun
untuk diangkat dalam jabatan;
8.
menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari
siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau
pekerjaannya;
9.
bertindak sewenang
– wenang terhadap bawahannya;
10.
melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan
suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu
pihak yang dilayani sehingga nengakibatkan
kerugian bagi yang
dilayani;
11.
menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12.
memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil
Presiden, DPR, DPD atau DPRD dengan cara :
a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut
PNS;
c. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas
negara.
13. memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden dengan cara :
a. membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye dan /atau
b. mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama , dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan,atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkunagan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
14. memberikan dukungan
kepada calon anggota DPD atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan
cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP surat keterangan tanda
Penduduk sesuai aturan perundang-undangan;
15. memberikan dukungan
kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara :
a. terlibat dalam
kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b.
menggunakan fasilitas yg terkait dg jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye;
d. mengadakan kegiatan
yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta
pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan,seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya,
anggota keluaraga, dan masyarakat.
TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN
DISIPLIN
1. Hukuman
Disiplin Ringan
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pernyataan tidak puas secara
tertulis.
2. Hukuman
Disiplin Sedang :
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1(satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu ) tahun;
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 ( satu )
tahun.
3. Jenis Hukuman
disiplin Berat Terdiri dari :
a.
penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 ( tiga )
tahun;
b.
Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih
rendah;
c.
pembebasan dari jabatan;
d.
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri sebagai PNS, dan
e.
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
Pasal 8
a. PNS yang tidak masuk kerja
selama 5 s/d 15 hari kerja tanpa alasan yang
sah dikenai sanksi hukuman disiplin ringan.
a) Teguran Lisan : 5 hari
b) Teguran Tertulis : 6 s/d 10 hari c) Pernyataan tidak puas secara tertulis : 11 s/d 15 hari.
b. PNS yang tidak masuk kerja selama 16 s/d 30 hari kerja tanpa alasan yang
sah dikenai sanksi hukuman disiplin sedang:
a) Penundaan KGB : 16 s/d 20 hari
b) Penundaan kenaikan pangkat : 21 s/d 25 hari
c) Penurunan pangkat paling lama 1 tahun : 26 s/d 30 hari.
c. PNS yang tidak masuk kerja selama 31 s/d 45 hari kerja tanpa alasan yang
sah dikenai sanksi hukuman disiplin berat :
a) Penurunan pangkat paling lama 3 tahun : 31 s/d 35 hari
b) Penurunan jabatan : 36 s/d 40 hari
c). Pembebasan Jabatan : 41 s/d 45 hari
sah dikenai sanksi hukuman disiplin ringan.
a) Teguran Lisan : 5 hari
b) Teguran Tertulis : 6 s/d 10 hari c) Pernyataan tidak puas secara tertulis : 11 s/d 15 hari.
b. PNS yang tidak masuk kerja selama 16 s/d 30 hari kerja tanpa alasan yang
sah dikenai sanksi hukuman disiplin sedang:
a) Penundaan KGB : 16 s/d 20 hari
b) Penundaan kenaikan pangkat : 21 s/d 25 hari
c) Penurunan pangkat paling lama 1 tahun : 26 s/d 30 hari.
c. PNS yang tidak masuk kerja selama 31 s/d 45 hari kerja tanpa alasan yang
sah dikenai sanksi hukuman disiplin berat :
a) Penurunan pangkat paling lama 3 tahun : 31 s/d 35 hari
b) Penurunan jabatan : 36 s/d 40 hari
c). Pembebasan Jabatan : 41 s/d 45 hari
d) Pemberhentian dengan
hormat atau tidak dengan hormat : 46 hari atau lebih.
Agar Diperhatikan ………
1. Pelanggaran
terhadap kewajiban masuk kerja dan metaati ketentuan jam dihitung
secara komulatif 1 ( satu ) tahun.
2. Keterlambatan
dihitung secara komulatif dan dikonversi 1 hari sama dengan 7,5 jam.
3. Pejabat yang
berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin, maka tersebut dijatuhi
hukuman disiplin oleh atasannya.
4. Pejabat yg
berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin sama dengan jenis hukuman
disiplin yang seharusnya dijatuhkan apabila tidak menjatuhkan hukuman kepada
PNS yg telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin
Tata Cara Pemeriksaan ( Pasal 23
).
a. PNS yang diduga
melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung.
b. Pemanggilan dilakukan
paling lama 7 (tujuh ) hari kerja sebelum pemeriksaan.
c. Yang bersangkutan tidak
hadir dilakukan pemanggilan ke 2 paling lama 7 ( tujuh ) hari kerja sejak
tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa.
d. Yang bersangkutan tidak hadir juga, pejabat yang berwenang
menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan
yang ada.
Pasal 24.
a. sebelum dijatuhi hukuman atasan langsung wajib
memeriksa terlebih dahulu, dilakukan secara tertutup dan dituangkan dalam BAP.
b. Berdasarkan hasil pemeriksaan ditetapkan pejabat
yang berwenang menghukum, atasan langsung atau pejabat yang lebih tinggi,
apabila merupakan kewenangan pejabat yg lebih tinggi maka atasan langsung wajib
melaporkan secara hirarki dg BAP.
c. Khusus utk pelanggaran
disiplin ancaman hukuman berupa hukuman disiplin sedang dan berat dapat
dibentuk tim pemeriksa.
d. Tim pemeriksa terdiri
dari atasan langsung, unsur pengawasan , kepegawaian atau pejabat yang
ditunjuk.
e. Tim Pemeriksa dibentuk
oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk.
◊ BAP ditandatangani oleh
pejabat yang memeriksa, PNS yang bersangkutan.
◊ Ybs tidak
menandatangani, BAP tetap dijadikan sebagai dasar penjatuhan hukuman.
◊ PNS ybs berhak
mendapatkan copy BAP.
Pasal 27
PNS yg diduga melakukan
pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman berat dapat
dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung.
◊ pembebasan
sementara dari tugas jabatan berlaku sampai dengan ditetapkannya
keputusan hukuman disiplin.
◊ yang
bersangkutan tetap diberikan hak-hak kepegawaian.
◊ apabila
tidak ada atasan langsung pembebasan sementara dari tugas jabatannya oleh
atasan yang lebih tinggi.
Pasal 30
PNS yg melakukan
beberapa paelanggaran disiplin hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman
terberat.
PNS yg pernah
dijatuhi hukuman disiplin melakukan pelanggaran disiplin lagi, kepadannya
dijatuhi jenis hukuman yang lebih berat.
PNS dpk/dpb di
lingkungannya akan dijatuhi hukuman disiplin tapi bukan kewenangannya maka
pimpinan instansi mengususlkan penjatuhan hukuman disiplin kepada PPK induknya
disertai BAP.
Perlu diperhatikan Bahwa Hukuman disiplin SEDANG
dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan :
Memberikan dukungan
kepada calon Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam
kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon
yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi
pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam
lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga,dan masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 angka 15 huruf a dan huruf d.( Lihat Ps 12 angka 9 )
Hukuman Disiplin BERAT
dapat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap Larangan :
Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/
Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan
jabatan dalam kegiatan kampanye dan atau membuat keputusan dan/atau tindakan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa
kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c. ( lihat Pasal
13 angka 13 )
UPAYA ADMINISTRATIF
A. Keberatan
Jenis hukuman disiplin
yang dapat diajukan keberatan adalah :
1. Penundaan kenaikan
gaji berkala selama 1 ( satu ) tahun;
2. Penundaan kenaikan
pangkat selama 1 tahun yang dijatuhkan oleh :
a. Pejabat
struktural eselon 1 dan pejabat yang setara.
b. Sekda/pejabat
struktural eselon II Kab/kota kebawah/ setara Kebawah;
c. Pejabat
struktural Es II kebawah di Likungan Instansi Vertikal;
d. Pejabat Es II
kebawah di lingkungan Instansi Vertikal dan kantor perwakilan Provinsi dan unit
setara dg sebutan lain yang berada di bawah dan bertg jawab kpd PPK
B. Banding Adminstratif
1. Hukuman Disiplin yg
dijatuhkan PPK untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud Ps7 ayat (4)
huruf d dan e.
2. Hukuman yang
dijatuhkan Gubernur selaku wakilPemerintah Pusat untuk jenis hukuman
sebagaimana dimaksud Ps 7 ayat (4) huruf d dan e.
3. Mengajukan banding
administratif gaji tetap dibayarkan sepanjang yang bersangkutan tetap
melaksanakan tugas.
4. Tidak akan
banding administratif gaji mulai dihentikan terhitung mulai bulan berikut sejak
hari 15 keputusan hukuman diterima.
5. PNS yang sedang dalam
proses pemeriksaan atau upaya administratif tidak disetujui untuk pindah
instansi
RANGKUMAN PP 53 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
Berlakunya PP 53/2010 : Sejak
tanggal diundangkan : tgl 6 Juni 2010
Obyek/ sasaran :
a. PNS
Pusat dan PNS Daerah (Pasal 1 ayat 2)
b.Calon
PNS (pasal 2)
DISIPLIN PNS : Adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban
dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan
dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi
hukuman disiplin
Pengertian HD : Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan,
tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak
menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di
luar jam kerja
Bentuk Hukuman Disiplin
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat.
Jenis Hukuman Disiplin
1. Jenis hukuman disiplin ringan
terdiri dari:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Jenis hukuman disiplin sedang
terdiri dari:
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
PP 30 :
a. Penundaan KGB paling lama 1 th
b. Penurunan gaji 1 x KGB paling lama 1 tahun
c. Penundaan KP paling lama 1 tahun
3. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari:
a. penurunan pangkat setingkat lebih
rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam
rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
PNS.
PP 30 :
a.
Penurunan pangkat : 1 tahun
b. Huruf b tidak
ada, c sampai e sama
I.
JENIS HD UNTUK PELANGGARAN
KETENTUAN JAM KERJA
A. Hukuman Disipli Ringan
( pasal 8 )
- Teguran Lisan : tidak masuk selama 5 hari kerja
- Teguran Tertulis : tidak masuk selama 6 s.d 10 hari kerja
- Pernyataan tidak puas scr tertulis : tidak masuk selama 11 s.d 15 hari
kerja
B. Hukuman Disiplin Sedang ( pasal 9 )
- Penundaan KGB selama 1 (satu ) tahun : tidak masuk selama 16 s.d 20 hari kerja
- Penundaan kenaikan Pangkat selama 1 (satu ) tahun : tidak masuk selama 21 s.d 25 hari kerja
- Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu ) tahun : tidak masuk selama 26 s.d 30 hari kerja
C. Hukuman
Disipliln Berat ( pasal 10 )
- Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 3 ( tiga ) tahun
: tidak masuk selama 31 s.d 35 hari
kerja
- Pemindahan dalam rangka Penurunan jabata setingkat lebih rendah : tidak
masuk selama 36 s.d 40 hari kerja
- Pembebasan dari jabatan Strktural atau JFT : tidak masuk selama 41 s.d 45 hari
kerja
4. Pemberhentian dengan
hormat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau Pemberhentian tidak
dengan hormat : tidak masuk selama 46
hari kerja atau lebih
Pasal 14 : Pelanggaran Pasal 8, 9 dan 10 dihitung
secara komulatif s.d akhir tahun berjalan
Penjelasan Pasal 3 angka 11 :
Keterlambatan masuk kerja
dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh
setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja;
II JENIS HD
UNTUK PELANGGARAN KAMPANYE
A. BENTUK PELANGGARAN KAMPANYE :
1.
ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2.
menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut
partai atau atribut PNS;
3.
sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
dan/atau
4.
sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas
negara;
B.
Hukuman Disiplin Sedang ( pasal 12 ) angka :
6.
memberikan dukungan kepada capres/Cawapres, DPR, DPD,
atau DPRD, dg menjadi pelaksana/peserta kampanye dg gunakan atribut partai atau
atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
7.
memberikan dukungan kepada capres/Cawapres dg mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan
unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 angka 13 huruf b;
8.
memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon
Kepala /Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto
kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 14; dan
9.
memberikan dukungan kepada calon Kepala /Wakil Kepala
Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon
Kepala/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum,
selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan,
atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota
keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf a
dan huruf d.
C. HUKUMAN DISPLIN BERAT (Pasal 13) angka :
11. memberikan
dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD atau DPRD dengan
menjadi peserta dg menggunakan fasilitas negara, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 angka 12 huruf d;
12. memberikan dukungan kepada capres/cawapres
dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 angka 13 huruf a; dan
13. memberikan dukungan kepada calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait
dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama
masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf b dan huruf c.
III.
PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
- BUPATI ( pasal 20 ayat 1)
Menetapkan penjatuhan HD bagi PNSD :
1.
Sekretaris Daerah untuk semua jenih HD tingkat ringan,
Sedang dan Berat
2. JFT pada jenjang Utama untuk
semua jenih HD tingkat ringan, Sedang dan Berat
3. JFU pada golru IV/d dan
IV/e semua jenih HD tingkat ringan, Sedang dan Berat huruf a, huruf d dan huruf
e.
4. Pejabat Struktural eselon
II dan JFT jenjang Madya (IV/c) dan Penyelia (III/c dan III/d) untuk semua jenih
HD tingkat ringan, Sedang dan Berat;
5. JFU golru IV/a s.d IV/c
untuk jeniS HD tingkat ringan, Sedang dan Berat huruf a, huruf d dan huruf e ;
6. Pejabat Struktural eselon
III kebawah dan JFT jenjang muda dan penyelia kebawah untuk semua jenis HD
tingkat Sedang dan Berat;
7. JFU golru III/d
kebawah untuk jenis HD tingkat ringan,
Sedang dan Berat huruf a, huruf d dan huruf e ;
B. SEKRETARIS
DAERAH ( Pasal 20 ayat 2 )
Menetapkan
penjatuhan HD bagi PNSD :
1. Pejabat struktural eselon II di
lingkungannya, untuk jenis HD Tingkat ringan ;
2. Pejabat struktural eselon III, JFT jenjang
Muda ( III/c dan III/d Kesehatan ) dan Penyelia (III/c dan III/d non kesehatan),
dan JFU golru III/c dan III/d, untuk semua jenis HD ringan ;
3. Pejabat struktural eselon IV, JFT jenjang Pertama ( gol IIIa
atau III/b non guru ) dan Pelaksana
Lanjutan ( III/a Kesehatan), dan JFU golru II/c s.d III/b untuk jenis HD
tingkat sedang huruf a dan b;
4. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan dilingkungannya yang
menduduki jabatan struktural eselon III dan JFU golru III/c dan III/d, untuk
semua jenis HD ringan
C. PEJABAT ESELON II
Menetapkan
penjatuhan HD bagi PNSD
1. Pejabat struktural eselon III, JFT jenjang Muda ( III/c dan III/d Kesehatan ) dan
Penyelia ( III/c dan III/d non kesehatan ), dan JFU golru III/c dan III/d, untuk jenis hukuman ringan
2. Pejabat struktural eselon IV, JFT jenjang
Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan JFU golru II/c s.d III/b, untuk jenis
hukuman disiplin sedang huruf a dan b;
D. PEJABAT ESELON III
Menetapkan
penjatuhan HD bagi PNSD
1. Pejabat eselon IV, JFT jenjang Pertama (
gol IIIa atau III/b ) dan Pelaksana Lanjutan ( III/a Kesehatan) , dan JFU golru
II/c s.d III/b, untuk jenis hukuman disiplin ringan; dan
2. Pejabat eselon V, JFT jenjang Pelaksana dan
Pelaksana Pemula, dan JFU golru II/a dan II/b, untuk jenis HD sedang huruf a
dan huruf b;
E. PEJABAT ESELON IV
Menetapkan
penjatuhan HD bagi PNSD
1. Pejabat struktural eselon V, JFT jenjang
Pelaksana(II/a sd II/d) dan Pelaksana Pemula (II/a), dan JFU golru II/a dan
II/b, untuk jenis HD ringan
2. JFU golru I/a s.d I/d, untuk HD
tingkat sedang huruf a dan huruf b;
III.
SANKSI BAGI PEJABAT YANG TIDAK MENJATUHKAN HD : Pasal 21
1. Atasan
Pejabat tersebut menjatuhkan sanksi kepada PNS yang melanggar HD
2. Atasan
Pejabat juga wajib menjatuhkan HD kepada Pejabat yang berwenang menghukum.
3. HD
bagi pejabat yang tidak menjatuhkan sanksi = HD bagi PNS yang melanggar
Apabila tidak terdapat pejabat
yang berwenang menghukum, maka kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi
kewenangan pejabat yang lebih tinggi. (Pasal 21)
Download
- Rangkuman Pp 53 2010 Tentang Disiplin PNS
- Matrik Peraturan Pemerintah Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar