Sabtu, 08 Juni 2013

Setya Lencana

LANDASAN YURIDIS

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor  35 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Dewan Gelar,Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor  25 Tahun 1994 Tentang Tanda Kehormatan Karya Satya.

PERSYARATAN UMUM
Kriteria dan Persyaratan pengajuan  Satyalancana Karya Satya  adalah sebagai berikut :
 1. Dalam melaksanakan tugas senantiasa menunjukan  kesetiaan, pengabdian kecakapan, kejujuran dan kedisiplinaanya sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap  pegawai lain.
2.   Telah memenuhi syarat masa kerja terus menerus dan tidak terputus:
  • Sekurang-kurangnya 10 tahun untuk Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun.
  • Sekurang-kurangnya 20 tahun untuk Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun.
  • Sekurang-kurangnya 30 tahun untuk Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun.
  • Yang dimaksud masa kerja diatas adalah masa kerja dihitung sejak Calon Pegawai Negeri Sipil  sampai dengan bulan pengusulan Satyalancana Karya Satya (tidak termasuk masa kerja diluar Pegawai Negeri Sipil).
  • Melampirkan  surat keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang dan berat  yang ditanda tangani oleh kepala Instansi.
3.   Berakhlak dan berbudi pekerti baik,
4.   Selama kedinasan tidak pernah melakasanakan Cuti Diluar Tanggungan Negara.
5.   Persyaratan administrasi pengusulan untuk jenis usul Satyalancana Karya Satya :
a.  Satyalancana  Karya Satya Sepuluh Tahun.
1. Foto copy yang syah Surat Keputusan Pengangkatan  sebagai  Calon PNS.
2. Foto copy yang syah Surat Keputusan sebagai  Pegawai Negeri Sipil.
3. Foto copy yang syah Surat Keputusan Pangkat dan Jabatan terakhir.
4.  Asli surat keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin oleh kepala Instansi.
b.   Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun :
1.  Foto copy yang sah Surat Keputusan Pengangkatan sebagai  Calon PNS;
2.  Foto copy yang sah Surat Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
3.  Foto copy yang sah Surat Keputusan Pangkat  dan Jabatan Terakhir;
4.  Asli surat keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin ditanda tangani pejabat Eselon II )
5. Foto copy Piagam Satyalancana Karya Satya Sepuluh Puluh Tahun (yang sudah  memiliki)
c.   Untuk Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun :
1.  Foto copy syah Surat Keputusan Pengangkatan  sebagai  Calon PNS;
2.  Foto copy syah Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil;
3   Foto copy syah Surat Keputusan Pangkat dan Jabatan terakhir;
4.   Melampirkan  surat keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang dan berat  yang ditanda tangani oleh kepala Instansi. ( harus pejabat struktural esselon II ).
5.  Foto copy Piagam Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun (yang sudah memiliki)
Pengusulan Satyalancana Karya Satya melalui instansi masing–masing secara kolektif bagi PNS yang memenuhi persyaratan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dimasukkan dalam Stopmap merah muda ditempel label data. Usulan disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar