Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal mengatur bahwa lembaga bimbingan belajar dapat menyelenggarakan pendidikan kesetaraan yang mencakup Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA.
Dalam peraturan menteri tersebut lembaga bimbingan belajar termasuk kategori termasuk satuan pendidikan nonformal sejenis, di samping rumah pintar dan balai belajar bersama. Lembaga bimbingan belajar sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (7) dapat menyelenggarakan (a) pendidikan kesetaraan; (b) pendidikan peningkatan kompetensi akademik; dan/atau (c) pendidikan nonformal lainnya yang diperlukan masyarakat.
Menariknya, penyebutan pendidikan kesetaraan dalam pasal tersebut berada pada urutan pertama. Padahal selama ini lembaga bimbingan belajar umumnya menyelenggarakan les privat atau sejenisnya yang masuk kategori pendidikan peningatan kompetensi akademik sebagaimana diatur dalam Permendikbud tersebut.
Tidak sedikit bimbingan belajar yang diselenggarakan oleh perorangan di tengah masyarakat. Hal ini pun diakomodasi oleh Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 bahwa satuan pendidikan nonformal dapat didirikan oleh orang perseorangan (Pasal 2). Implikasinya adalah orang perseorangan dapat menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dengan menggunakan payung lembaga bimbingan belajar.
Di samping oleh lembaga bimbingan belajar, pendidikan kesetaraan dapat diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), majelis taklim, dan rumah pintar.