Jumat, 25 Oktober 2013

Tunjangan Fungsional Pamong dan Penilik PAUDNI

Batam (03/10) Draf tunjangan jabatan fungsional pamong belajar dan penilik sudah masuk di Sekretariat Negara (Setneg), tinggal diajukan untuk ditandatangani Presiden Republik Indonesia. Demikian penjelasan Abubakar Umar, Kasubdit PTK Dikmas Direktorat Pembinaan PTK PAUDNI Kemendikbud yang ditemui di Hotel BCC Batam seusai upacara pembukaan Apresiasi PTK PAUDNI Berprestasi di Batam 3 Oktober 2013.
“Alhamdulillah, draf Peraturan Presiden tentang tunjangan jabatan fungsional pamong belajar dan penilik sudah memperoleh paraf dari tiga menteri yaitu Menteri Negara PAN dan RB, Menteri Keuangan, dan Menkumham”, jelas Abubakar Umar menjawab pertanyaan fauziep.com tentang perkembangan realisasi tunjangan fungsional pamong belajar.
“Paraf terakhir diperoleh dari Menkumham seminggu yang lalu”, tambah Kasubdit PTK Dikmas itu. Saat ini draf Peraturan Presiden sudah masuk ke Setneg untuk diajukan ke Presiden, tinggal beberapa langkah lagi di internal Setneg. Ketika ditanya apakah tahun ini tunjangan fungsional pamong belajar dan penilik sudah ditandatangani oleh presiden, Abubakar Umar menjawab diplomatis, “Logikanya sudah ditandatangani, tapi kita tunggu saja.”
Jika presiden akhirnya menandatangani Peraturan Presiden tentang tunjangan jabatan fungsional pamong belajar dan penilik, maka penantian panjang akan sampai. Tinggal bagaimana pamong belajar dan penilik memberikan kompensasi berupa peningkatan kinerja sebagai akibat diterima tunjangan fungsional.
Usulan tunjangan fungsional pamong belajar pertama kali dipaparkan oleh Ketua Umum PP IPABI periode 2009-2012, Fauzi Eko Pranyono, di Hotel Equator Surabaya pada tanggal 15 Desember 2009 di hadapan Ka Subdit Program, Horas Situmorang dan Ka Subdit Tenaga Kependidikan (waktu itu), Abubakar Umar. Rupanya pembicaraan informal tersebut menarik perhatian dan bulan berikutnya diagendakan dan dibahas dalam rapat direktorat.
Usulan bergulir tidak hanya usulan tunjangan pamong belajar, namun satu paket dengan tunjangan fungsional penilik. Kemudian dibahas dalam rapat tingkat direktorat jendral dan departemen, serta pada akhirnya dibahas secara lintas departemen dan lembaga. Di tengah-tengah bergulirnya pembahasan, IPABI diminta untuk membantu membuatkan draf naskah akademik usulan tunjangan fungsional. Di kemudian hari draf naskah akademik ini disesuaikan dengan sistematika yang dikehendaki oleh sekretariat negara, dan diperbaiki oleh tim Direktorat PTK PNF (sekarang Direktorat PPTK PAUDNI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar