DSC07496Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, juga menyebutkan adanya aspek pembinaan, pengawasan dan pengendalian oleh penilik.
Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa pembinaan dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan. Selanjutnya dalam ayat (3) disebutkan bahwa pembinaan secara teknis dilakukan oleh penilik. Ketentuan tersebut mengandung maksud bahwa secara kelembagaan pembinaan dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan dalam melaksanakan tugasnya secara teknis penilik membantu Dinas dalam melakukan pembinaan.
Artinya, penilik harus mampu memberikan pembinaan dan atau bimbingan satuan pendidikan nonformal sesuai standar nasional pendidikan yang berlaku bagi satuan pendidikan nonformal. Tidak hanya secara administratif, tapi juga teknis substansi. Bimbingan oleh penilik juga dilakukan dalam peningatan kapasitas kelembagaan.
Pasal 9 ayat (2) mempertegas fungsi penilik dalam melakukan pengawasan dan pengendalian secara teknis. Sudah barang tentu fungsi pengawasan dan pengendalian ini harus didahului oleh fungsi pembinaan. Di samping hasil pengawasan dan pengendalian dapat ditindaklanjuti sebagai bahan bimbingan.
Ketentuan pasal 8 dan 9 dalam Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 mempertegas tugas penilik dalam rangka melakukan pengendalian mutu satuan pendidikan nonformal. Ada harapan yang besar dari peraturan ini terhadap kiprah penilik di lapangan. Tinggal bagaimana penilik bersama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengemas menjadi program dan aksi nyata sehingga memberi manfaat kepada satuan pendidikan nonformal.
Karena jujur saja, masih banyak satuan pendidikan nonformal yang belum mendapatkan manfaat dari penilik. Hal tersebut boleh jadi karena jumlah penilik yang terbatas sehingga tidak bisa menjangkau semua satuan pendidikan nonformal. Boleh jadi juga karena kurangnya pemahaman Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota terhadap peran penilik yang harus dimainkan. Biasanya faktor terakhir ini karena kurangnya koordinasi dan saling pengertian antara pemangku kepentingan di dinas dan penilik.
Faktor ketiga, yang tak kalah penting, adalah kapasitas sumber daya penilik. Penilik harus mampu menunjukkan kapasitasnya sehingga dilirik dan menjadi tumpuan dinas dalam melakukan bimbingan, pengawasan dan pengendalian kepada satuan pendidikan nonformal. Ketika penilik kurang mampu menunjukkan kapasitasnya, maka boleh jadi dinas tidak akan memberikan kepercayaan.
Terakhir, lebih dari itu tidak jemu-jemu kiranya memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang peran dan tugas penilik sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini (PermenPAN RB Nomor 14 Tahun 2010 dan peraturan turunannya).