Jumat, 25 Oktober 2013

sekolahrumah perlukah izin operasional

Masih ada anggapan dari sebagian praktisi sekolahrumah yang menyatakan sekolahrumah atauhomeschooling tidak memerlukan ijin operoasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Benarkah sekolahrumah tidak memerlukan ijin?
Praktisi yang berpandangan sekolahrumah tidak memerlukan ijin operasional beralasan karena sekolahrumah termasuk pada jalur pendidikan informal.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 angka 13 menyebutkan bahwa “Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.” Ketentuan tersebut dipertegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP 17 Tahun 2010, pada pasal 1 angka 39. Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 116 disebutkan bahwa pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Sekolahrumah tunggal termasuk pada pendidikan informal yang dilaksanakan oleh keluarga, tidak memerlukan ijin operasional. Sekolahrumah tunggal adalah proses pendidikan sekolahrumah yang dilakukan sendiri oleh orang tua kepada anaknya, baik tanpa atau dengan bantuan guru les secara mandiri. Orang tua yang memilih sekolahrumah untuk mendidik anaknya menguasai ilmu pengetahuan, memang tidak perlu mengajukan ijin operasional kepada dinas pendidikan.
Namun perlu diingat, peserta didik sekolahrumah tidak bisa mengikuti ujian nasional pendidikan kesetaraan jika tidak terdaftar pada satuan pendidikan nonformal. Artinya, jika ingin memberikan peluang anaknya untuk memperoleh ijazah kesetaraan, maka orang tua harus mendaftarkan anaknya pada satuan pendidikan nonformal. Kecuali jika orang tua tidak menghendaki pengakuan ijazah kesetaraan atas pendidikan sekolahrumah yang dilakukan.
Ketika pesekolahrumah memilih satuan pendidikan nonformal sebagai “sekolah” payung atau mendaftarkan pada satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B, atau Paket C), penyelenggara tersebut dikenakan ketentuan harus memiliki operasional. Dalam hal ini termasuk sekolahrumah komunitas yang memayungi pesekolahrumah harus mengantongi ijin operasional agar diakui sebagai satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan.
Dengan demikian ijin penyelenggaraan berbunyi ijin menyelenggarakan pendidikan kesetaraan bukan menyelenggarakan sekolahrumah atau homeschooling. Dalam konteks peraturan perundangan tidak dikenal adanya satuan pendidikan nonformal berupa sekolahrumah. Sekolahrumah dipandang sebagai salah satu bentuk diversifikasi layanan pendidikan kesetaraan. Sehingga dengan demikian sekolahrumah adalah salah satu bentuk dari pendidikan kesetaraan.
Karena itulah, ketika sekolahrumah melembaga maka ijin yang dikenakan adalah ijin menyelenggarakan pendidikan kesetaraan. Dalam konteks Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013, sekolahrumah komunitas yang ingin mengajukan ijin operasional bisa menggunakan dasar pasal 4 ayat 7, yaitu mengajukan ijin sebagai lembaga bimbingan belajar yang dapat menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar