homeschooling-familyBanyak pelaku homeschooling atau sekolahrumah berharap untuk dapat mengikuti ujian nasional di sekolah baik pada jenjang SD, SMP, atau pun SMA. Secara yuridis pelaku sekolahrumah tidak bisa mengikuti ujian nasional jalur pendidikan formal. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 pasal 117 ayat (1) menyebutkan bahwa “Hasil pendidikan informal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan nonformal dan formal setelah melalui uji kesetaraan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan bahwa uji kesetaraan (Ujian Pendidikan Nasional Kesetaraan atau UNPK) yang dilaksakanan bagi peserta didik jalu pendidikan informal (homeschooling atau sekolahrumah) berlaku ketentuan bagi UNPK bagi peserta didik kesetaraan pendidikan nonformal.
Berdasarkan ketentuan di atas maka jelaslah bahwa peserta didik sekolahrumah baik sekolahrumah tunggal maupun sekolahrumah komunitas untuk diakui telah menyelesaikan jenjang pendidikan setara SD, SMP, atau SMA wajib mengikuti UNPK Paket A, Paket B, atau PaketC bukan UN sekolah.