Satuan pendidikan nonformal sebagaimana diatur dalam Permendikbud tersebut adalah:
  1. Lembaga Kursus dan Pelatihan
  2. Kelompok Belajar
  3. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
  4. Majelis Taklim, dan
  5. Satuan pendidikan nonformal sejenis.
Satuan PNF sejenis terdiri atas rumah pintar, balai belajar bersama, lembaga bimbingan belajar, serta bentuk lain yang berkembang di masyarakat dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal.
Menariknya, lembaga bimbingan belajar diakomodasi menjadi satuan pendidikan nonformal bersama dengan Rumah Pintar dan Balai Belajar Bersama. Namun Taman Bacaan Masyarakat yang sudah lama malang melintang justru belum diakomodasi atau disebut-sebut dalam Permendikbud 81/2013.
Di sisi lain, regulasi ini menegaskan  bahwa pendidikan kesetaraan adalah bentuk pendidikan nonformal (Pasal 4 ayat 3, 4, 5, dan 7).